Suara.com - Pengamat Luar Batang, Penjaringan Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan surat perintah penggusuran terhadap warga Luar Batang. Hal ini menyusul pernyataan Ahok yang menantang Yusril untuk menggugat ke pengadilan.
"Kalau misalnya Gubernur DKI itu menantang saya ke pengadilan, keluarkan surat perintah penggusuran atau perintah pembongkaran terhadap rumah warga yang ada di Luar Batang. Baru kami bisa lawan di pengadilan," ujar Yusril di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Yusril meminta Gubernur DKI Jakarta langsung melawan dirinya di pengadilan, bukan diwakilkan oleh camat.
"Jangan suruh Camat. Saya disuruh melawan Camat, saya disuruh menggugat melawan Gubernur di pengadilan. Tapi yang disuruh hadapi cuma Camat, buat apa saya menghadapi camat yang nggak ngerti apa-apa," ucapnya.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, warga luar batang memiliki bukti atas kepemilikan lahan dan juga sertifikat bangunan.
Yusril pun mengungkap, masyarakat luar batang punya alat bukti kepemilikan lahan mereka di sana. Mereka punya sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagian Hak Milik, sebagian surat jual beli dan lain lain.
"Karena itu kalau Pemda DKI mengatakan itu palsu atau itu bukan, hak mereka. Pemda DKI harus menggugat mereka, bukan kita yang harus menggugat Pemda DKI," sambungnya.
Tak hanya itu, Yusril menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki hak dan tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan atas tanah Itu. Ia pun menganggap, pernyataan Ahok keliru karena tidak sesuai aturan hukum berlaku.
"Kok sekarang orang yang punya hak disuruh menggugat orang yang gak punya hak? Itu kan cara berpikir diluar hukum sama sekali, kan ini aneh. Saya tegaskan cara berpikir Gubernur DKI itu keliru!" imbuh Yusril.
Dirinya menambahkan, perintah penggusuran warga Luar Batang itu hanya dikeluarkan oleh Camat yang bukan pejabat pembuat kebijakan. Camat itu
"Camat itu sama sekali bukan pejabat pembuat kebijakan, camat itu hanya aparat pelaksana di daerah, kebijakan itu ada pada Gubernur. Di Jakarta Walikota pun tidak punya kewenangan untuk membuat suatu kebijakan, "ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur malas kalau harus berdebat dengan Yusril yang mengatakan warga Luar Batang memiliki sertifikat tanah. Menurut Ahok apabila hal itu benar, ia menantang pengacara kondang itu untuk menggugat ke pengadilan.
"Makanya kita nggak usah berdebat kayak gitu, silahkan gugat kan dia pengacara, mengerti hukum ya gugat saja. Ya kan? Yang ngaku-ngaku punya sertifikat sana gugat saja," jelas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026