Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum tentu menghadiri undangan dialog yang dilakukan oleh pengacara Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sempat mengirimkan surat ke Ahok soal permintaan dialog. Ini terkait wacana Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menggusur kawasan Luar Batang dalam waktu dekat.
"Kita baca dulu ada apa (minta saya dialog), ya kan? Nggak usah kasih panggung buat dia lah ngomong. Orang luar batang sudah fitnah saya kok mau hancurin masjid, hancurin makam. Kalian cek saja, apa pantas ngomong kayak gitu?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Diketahui, Ahok sempat mendapat tudingan bakal menggusur Masjid Keramat Luar Batang. Padahal, yang akan dilakukan Pemprov DKI bukan menggusur, melainkan ingin mempercantik kawasan tersebut.
"Bukan bangun opini bilang saya mau bongkar masjid, bilang mau hancurkan makam habib. Itu kan sesuatu yang nggak pantes gitu lho. Jadi sudah lah nggak usah diomongin," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga malas kalau harus berdebat dengan Yusril yang mengatakan warga Luar Batang memiliki sertifikat tanah. Menurut Ahok apabila hal itu benar, ia menantang pengacara kondang itu untuk menggugat ke pengadilan.
"Makanya kita nggak usah berdebat kayak gitu, silahkan gugat kan dia pengacara, mengerti hukum ya gugat saja. Ya kan? Yang ngaku-ngaku punya sertifikat sana gugat saja," jelas Ahok.
"Kalau ternyata nggak ada sertifikatnya aku pidanakan balik santai saja. Jadi kalau mau bicarakan hukum bukan hanya teriak-teriak di media, mana bukti? Kamu gugat saja di pengadilan. Jadi nggak usah gertak-gertak gitu," katanya menambahkan.
Hal ini mengingatkan Ahok pada kasus Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang dengan PT. Godang Tua Jaya. Saat itu Yusril menjadi kuasa hukum PT GTJ.
"Sama kaya kasus Bantargebang juga gitu, juga kirim surat ke saya, saya diamkan saja. Kalau kamu merasa hebat ya gugat dong Bantargebang biar kebongkar makan duit Rp400 miliar kita, jadi supaya enak bicara di hukumnya," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu