Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyandera penunggak pajak di daerah tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat (22/4/2016), mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, serta Lembaga Pemasyarakatan Boalemo melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak.
Ia menyebutkan mereka adalah prial berinisial SL (52) dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalao dan HR (44) pada hari Rabu (20/4/2016).
Berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan, kedua perusahaan yang saat ini bergerak di bidang konstruksi perkantoran dan pengembang perumahan itu mempunyai utang pajak sebesar Rp617.299.370,00.
"Kedua penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Gorontalo," katanya.
Penyanderaan penanggung pajak itu berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.
Ia menegaskan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," jelasnya.
Dengan upaya penyanderaan itu, dia berharap penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagai para penunggak pajak lainnya.
Penanggung pajak yang disandera dilepas, kata dia, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan/gubernur.
Sesuai dengan aturan penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Kendati demikian, jika sandera melunasi utang pajaknya, yang bersangkutan bebas.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Polda Gorontalo, Binda Gorontalo, dan semua pihak yang terkait.
Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara makin meningkat.
Tindakan penegakan hukum perpajakan, seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan iktikad baik wajib pajak (WP) dalam melunasi utang pajaknya.
Ia mengimbau para WP, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya. Hal ini merupakan langkah awal WP untuk bersikap kooperatif.
Ia juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada para WP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati