Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyandera penunggak pajak di daerah tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat (22/4/2016), mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, serta Lembaga Pemasyarakatan Boalemo melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak.
Ia menyebutkan mereka adalah prial berinisial SL (52) dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalao dan HR (44) pada hari Rabu (20/4/2016).
Berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan, kedua perusahaan yang saat ini bergerak di bidang konstruksi perkantoran dan pengembang perumahan itu mempunyai utang pajak sebesar Rp617.299.370,00.
"Kedua penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Gorontalo," katanya.
Penyanderaan penanggung pajak itu berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.
Ia menegaskan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," jelasnya.
Dengan upaya penyanderaan itu, dia berharap penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagai para penunggak pajak lainnya.
Penanggung pajak yang disandera dilepas, kata dia, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan/gubernur.
Sesuai dengan aturan penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Kendati demikian, jika sandera melunasi utang pajaknya, yang bersangkutan bebas.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Polda Gorontalo, Binda Gorontalo, dan semua pihak yang terkait.
Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara makin meningkat.
Tindakan penegakan hukum perpajakan, seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan iktikad baik wajib pajak (WP) dalam melunasi utang pajaknya.
Ia mengimbau para WP, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya. Hal ini merupakan langkah awal WP untuk bersikap kooperatif.
Ia juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada para WP. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Kena Pajak Daerah, Bisnis Golf Otto Hasibuan Tuai Pertanyaan
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat