Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Hari ini Jumat (22/4/2016) kembali menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin oleh terduga Jessica Kumala Wongso dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro jaya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan sudah menerima berkas perkara dari penyidik tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kami baru cek, ya itu sekira sepuluh menit yang lalu baru sampai berkasnya,"kata Waluyo saat dikonfirmasi Jumat, (22/4/2016).
Lanjut Waluyo akan langsung memberikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diteliti kembali.
"ini bisa sampai 14 hari kedepan, untuk pemeriksaan kelengkapan berkas,"Ujar Waluyo.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa penyidik telah kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan tinggi terkait kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso pada Kamis,(21/4/2016). Menurut Krishna yakin berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya Kemarin kan ada kekurangan, kami akui. Semoga sekarang sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. Insya Allah semuanya diterima,"kata Krishna.
Krishna menegaskan pihaknya akan mengajukan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini masa tahanan Jessica memang hanya tersisa tujuh hari lagi. Meski begitu, Krishna mengakui, jika berkas Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penambahan masa tahanan itu sulit dikabulkan.
"Masih bisa perpanjangan kok, kan masih ada 30 hari lagi, karena nunggu P21 (berkas lengkap) kami persiapkan untuk perpanjang,"kata Krishna.
Sebagaimana diketajui, Wayan Mirna Salihin mengembuskan napas terakhir setelah menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, (6/1/2016). Polisi Berdasarkan pemeriksaan forensik, Mirna meninggal akibat racun sianida dalam kopi tersebut. Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembuhan Mirna.
Berita Terkait
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo