Suara.com - KPK mendalami kaitan reklamasi Tangerang dan DKI Jakarta dari Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda) Pantai Utara Jakarta.
"Masalah reklamasi yang berbatasan dengan Dadap di wilayah Kabupaten Tangerang, Kosambi. Saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI dan daerah reklamasi itu mungkin juga apa namanya nyambung ke Kabupaten Tangerang karena batas wilayah itu," kata Ahmad Zaki seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Kabupaten Tangerang memulai reklamasi Pantai Muara Dadap di Kecamatan Kosambi sejak 2010 yang dikerjakan PT Agung Sedayu. Luas total pulau buatan itu 9.000 hektare, hampir dua kali luas gabungan 17 pulau reklamasi Jakarta.
PT Agung Sedayu merupakan satu-satunya perusahaan pengembang yang digandeng PT Tangerang International City selaku pemegang hak pengelolaan kawasan tersebut untuk menggarap proyek reklamasi di Tangerang. Wilayah digarap berdekatan dengan enam pulau reklamasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terletak dari Kamal Muara hingga Pantai Indah Kapuk.
Kabupaten Tangerang juga mengajukan pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau-pulau reklamasi tersebut.
"Pembangunan jembatan juga masih proposal, kita mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya, jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum," tambah Ahmad Zaki.
Menurut Zaki, pihaknya pun belum mendapatkan jawaban dari jembatan penyambung tersebut.
"Apakah jembatan yang di-propose itu menyambung atau enggak ke DKI, kalau nyambung baru kita approve, tapi belum ada jawabanya," ungkap Ahmad Zaki.
Sedangkan CEO Pluit City yang juga anak perusahaan Agung Podomoro Land Halim Kumala yang juga diperiksa hari Jumat dalam kasus yang sama mengaku juga ditanya tentang proyek reklamasi.
"Ada sekitar 30 pertanyaan, saya ditanya soal proyek, ditanya luasnya berapa," kata Halim.
Halim mengaku proyek yang dipegangnya seluas 161 hektare.
"Itu kerja sendiri dan tidak koordinasi dengan pihak lain," tambah Halim singkat.
Agung Podomoro Land Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?