Suara.com - Sebanyak 11.447 dari 57.231 warga Kota Madiun, Jawa Timur tercatat belum memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka berusia rata-rata 0 sampai dengan 18 tahun.
"Banyak faktor yang memengaruhi hingga belasan ribu warga tersebut belum memiliki salah satu dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Midi Hartono di Madiun, Minggu.
Salah satu faktor, pemerintah mengklaim rendahnya kesadaran warga Kota Madiun untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Padahal pemkot menghapus sanksi harus sidang ke pengadilan setelah melewati tenggat 60 hari kelahiran anak.
Alasan lainnya, adalah masih banyaknya orang tua yang kurang memahami kepengurusan akta kelahiran harus dilakukan maksimal 2 bulan setelah anak lahir.
"Untuk itu, Dispendukcapil akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua yang anaknya belum memiliki akta lahir, segera mengurusnya. Saya jamin semuanya gratis alias tidak dipungut biaya," kata dia.
Untuk sosialisasi tersebut, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan media elektronik yang anggarannya telah diatur dan disetujui dalam APBD. Di samping itu, pihaknya juga akan menggandeng lembaga pendidikan prasekolah.
"Komunikasi dengan pihak kantor kelurahan dan lembaga terkait lain juga kami intensifkan, intinya lebih cepat mengurus akta kelahiran maka akan lebih baik," kata dia.
Guna merangsang orang tua membuat akta kelahiran anaknya, pihaknya mengabulkan permohonan pembuatan akta kelahiran secara kumulatif bagi yang terlambat dengan menerbitkan surat keputusan. Jumlahnya beragam mulai puluhan hingga ratusan lebih. Hasilnya, setiap bulan selalu ada permohonan secara kumulatif.
Data Dispendukcapail Madiun mencatat pada bulan Februari lalu ada sebanyak 251 pemohon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang di antaranya ikut kumulatif.
"Rata-rata setiap tahun ada sekitar 3.000 pemohon akta kelahiran," katanya.
Ia menargetkan pada tahun 2017 semua anak di Kota Madiun telah memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi