Suara.com - Sebanyak 11.447 dari 57.231 warga Kota Madiun, Jawa Timur tercatat belum memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka berusia rata-rata 0 sampai dengan 18 tahun.
"Banyak faktor yang memengaruhi hingga belasan ribu warga tersebut belum memiliki salah satu dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Midi Hartono di Madiun, Minggu.
Salah satu faktor, pemerintah mengklaim rendahnya kesadaran warga Kota Madiun untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Padahal pemkot menghapus sanksi harus sidang ke pengadilan setelah melewati tenggat 60 hari kelahiran anak.
Alasan lainnya, adalah masih banyaknya orang tua yang kurang memahami kepengurusan akta kelahiran harus dilakukan maksimal 2 bulan setelah anak lahir.
"Untuk itu, Dispendukcapil akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua yang anaknya belum memiliki akta lahir, segera mengurusnya. Saya jamin semuanya gratis alias tidak dipungut biaya," kata dia.
Untuk sosialisasi tersebut, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan media elektronik yang anggarannya telah diatur dan disetujui dalam APBD. Di samping itu, pihaknya juga akan menggandeng lembaga pendidikan prasekolah.
"Komunikasi dengan pihak kantor kelurahan dan lembaga terkait lain juga kami intensifkan, intinya lebih cepat mengurus akta kelahiran maka akan lebih baik," kata dia.
Guna merangsang orang tua membuat akta kelahiran anaknya, pihaknya mengabulkan permohonan pembuatan akta kelahiran secara kumulatif bagi yang terlambat dengan menerbitkan surat keputusan. Jumlahnya beragam mulai puluhan hingga ratusan lebih. Hasilnya, setiap bulan selalu ada permohonan secara kumulatif.
Data Dispendukcapail Madiun mencatat pada bulan Februari lalu ada sebanyak 251 pemohon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang di antaranya ikut kumulatif.
"Rata-rata setiap tahun ada sekitar 3.000 pemohon akta kelahiran," katanya.
Ia menargetkan pada tahun 2017 semua anak di Kota Madiun telah memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR