Menteri Perhubungan Ignasius Jonan didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (Antara)
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak tahu secara terperinci mengenai penangkapan tujuh orang yang terdiri dari dua warga Indonesia dan lima warna Cina yang merupakan pekerja Kereta Cepat Jakarta-Bandung di sekitar Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/4/2016) kemarin.
"Lho, yang nangkap bukan saya, kok tanya saya," kata Jonan di Istana, Jakarta, Kamis (27/4/2016).
Lebih jauh, Jonan mengatakan PT. Kereta Cepat Indonesia-Cina belum memiliki izin pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta cepat di sekitar wilayah Halim.
"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Udah itu," kata dia. "Ya harus izin yang punya tanah. Kalau nggak ikut punya tanah terus ngebor bagaimana?"
Jonan mengatakan KCIC sejauh ini baru mengantongi izin pembangunan sejauh lima kilometer.
"Iya yang lain belum. Karena kalau tanah itu tidak dikuasai kita tidak akan menerbitkan izin pembangunan," kata dia.
Terkait apa dampaknya peristiwa penangkapan tujuh pekerja proyek kereta cepat ke perkembangan pembangunan proyek, Jonan mengatakan tentu saja ada dampaknya.
"Saya kira kalau untuk badan usahanya ada dampaknya dong," kata dia.
Ketika ditanya apakah peristiwa penangkapan tersebut menandakan pemerintah kecolongan atas perizinan kerja, Jonan tidak tahu.
"Saya nggak tahu, ya. Tapi kalau pembangunan izin di kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang. Karena izin pembangunan salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerjasama, hibahkah atau penugasan harus ada.
"Lho, yang nangkap bukan saya, kok tanya saya," kata Jonan di Istana, Jakarta, Kamis (27/4/2016).
Lebih jauh, Jonan mengatakan PT. Kereta Cepat Indonesia-Cina belum memiliki izin pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta cepat di sekitar wilayah Halim.
"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Udah itu," kata dia. "Ya harus izin yang punya tanah. Kalau nggak ikut punya tanah terus ngebor bagaimana?"
Jonan mengatakan KCIC sejauh ini baru mengantongi izin pembangunan sejauh lima kilometer.
"Iya yang lain belum. Karena kalau tanah itu tidak dikuasai kita tidak akan menerbitkan izin pembangunan," kata dia.
Terkait apa dampaknya peristiwa penangkapan tujuh pekerja proyek kereta cepat ke perkembangan pembangunan proyek, Jonan mengatakan tentu saja ada dampaknya.
"Saya kira kalau untuk badan usahanya ada dampaknya dong," kata dia.
Ketika ditanya apakah peristiwa penangkapan tersebut menandakan pemerintah kecolongan atas perizinan kerja, Jonan tidak tahu.
"Saya nggak tahu, ya. Tapi kalau pembangunan izin di kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang. Karena izin pembangunan salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerjasama, hibahkah atau penugasan harus ada.
Siang tadi, Direkorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan sejumlah kegiatan, seperti pengeboran tanah, terkait proyek pengerjaan kereta api cepat.
"Kami sedang dalami semua, jadi yang jelas lima orang ini, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor dan segala macam," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direkorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso dalam jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta.
Bila mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal, akan langsung dideportasi.
"Kami sedang dalami semua, jadi yang jelas lima orang ini, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor dan segala macam," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direkorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso dalam jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta.
Bila mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal, akan langsung dideportasi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri