Suara.com - Kejaksaan Agung akan menjemput paksa mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, di manapun dia bersembunyi.
"Kenapa gak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini. Namun ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak intelijen dan imigrasi. Apalagi, kata dia, informasinya ijin tinggalnya akan habis.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.
"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.
Ia menegaskan pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura, mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo, sebelumnya juga meminta La Nyalla Matalitti untuk segera pulang ke tanah air, guna menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Terkait izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis, ia menyatakan pihaknya akan menunggu seperti apa penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ia mengatakan yang jelas pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura.
"Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima surat balasan "red notice" dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta