Suara.com - Kejaksaan Agung akan menjemput paksa mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, di manapun dia bersembunyi.
"Kenapa gak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini. Namun ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak intelijen dan imigrasi. Apalagi, kata dia, informasinya ijin tinggalnya akan habis.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.
"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.
Ia menegaskan pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura, mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo, sebelumnya juga meminta La Nyalla Matalitti untuk segera pulang ke tanah air, guna menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Terkait izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis, ia menyatakan pihaknya akan menunggu seperti apa penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ia mengatakan yang jelas pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura.
"Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima surat balasan "red notice" dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China