Suara.com - Kejaksaan Agung akan menjemput paksa mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, di manapun dia bersembunyi.
"Kenapa gak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini. Namun ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak intelijen dan imigrasi. Apalagi, kata dia, informasinya ijin tinggalnya akan habis.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.
"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.
Ia menegaskan pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura, mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo, sebelumnya juga meminta La Nyalla Matalitti untuk segera pulang ke tanah air, guna menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Terkait izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis, ia menyatakan pihaknya akan menunggu seperti apa penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ia mengatakan yang jelas pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura.
"Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima surat balasan "red notice" dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra