Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan petinggi BUMD Riau PT Bumi Laksamana Jaya. Ini terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke perusahaan tersebut sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2012.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai dari 2 Mei 2016 sampai 20 hari ke depan atau 21 Mei 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin (2/5/2016) malam.
Kedua petinggi BUMD itu, Mukhlis (Komisaris Utama yang juga Sekda Pemrov Riau) dan Burhanuddin dan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Ia menjelaskan kedua tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengenai kedudukannya sebagai Komisaris dan Komisaris Utama PT Bumi Laksamana Jaya setelah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejumlah Rp300 miliar.
Dana itu untuk membangun PLTU dan PLTG. Namun, diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp265 miliar.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menahan tersangka lainnya, Ribut Susanto, pada tanggal 28 April 2016. Ribut menjabat sebagai Komisaris BUMD itu.
Kasus tersebut berawal saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk membangun PLTU dan dan PLTG.
"Pada tanggal 30 Mei 2012, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya sejumlah Rp300 miliar," katanya.
Namun, perda itu terbit karena suap sejumlah Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sehingga DPRD meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Yusrizal memberikan uang sejumlah itu melalui tersangka Ribut Susanto.
Setelah mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp300 miliar, PT Bumi Laksmana Jaya tidak menggunakannya untuk membangun PLTU dan PLTGU, tetapi malah memberikannya kepada sejumlah anak perusahaannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap