Suara.com - Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 16 hakim dan satu hakim adhoc Tipikor selama Januari hingga Maret 2016.
Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto, dalam pengumumannya yang dirilis website MA, menyebutkan sebanyak enam hakim mendapatkan sanksi berat, dua hakim mendapat hukuman disiplin sedang dan delapan hakim diberi sanksi ringan.
Keenam hakim yang mendapatkan sanksi berat berupa non palu selama satu tahun dan tidak dibayarkan tunjangannya adalah Hakim berinisial Um Fthn, Hakim berinisial Mhmd, Hakim berinisial Ann Sfrn Smjtk, Hakim berinisial Bd Aryn dan Hakim berinisial Ald Adr Htpa.
Sedangkan Hakim Tinggi Pengadilan Syariah Aceh yang dinonpalukan sementara di Pengadilan Tinggi Agama Padang karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lubung Basung.
Dua hakim yang mendapat sanksi sedang adalah Hakim berinisial Inr Nva ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun dan Hakim berinisial M Smjt ditunda kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun.
Sembilan hakim yang mendapat sanksi ringan berupa teguran atau pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan pada Hakim berinisial A Bhr Adnn, Hakim berinisial Dmr Prsl Smjtk, Hakim berinisial Vvi Stg, Hakim berinisial Jrsm Prb, Hakim berinisial Ants Smbl, Hakim berinisial Tj Tjngh, Hakim adhoc Tipikor berinisial Gtt Nrjt, Hakim berinisial Wllm M Err dan Hakim berinisial Emnl Ar Bdhj.
Badan Pengawasan MA juga memberikan sanksi ringan kepada dua paniera/sekretaris, dua wakil panitera (satu sanksi berat, satu sanksi ringan), satu panitera muda mendapat sanksi sedang.
Selanjutnya enam panitera pengganti (dua sanksi berat, dua sanksi sedang, dua sanksi ringan), dua juru sita (satu sanksi berat), satu pejabat struktural disaksi ringan dan tiga staf (dua sanksi berat, satu sanksi sedang). (Antara)
Berita Terkait
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang