Suara.com - Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 16 hakim dan satu hakim adhoc Tipikor selama Januari hingga Maret 2016.
Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto, dalam pengumumannya yang dirilis website MA, menyebutkan sebanyak enam hakim mendapatkan sanksi berat, dua hakim mendapat hukuman disiplin sedang dan delapan hakim diberi sanksi ringan.
Keenam hakim yang mendapatkan sanksi berat berupa non palu selama satu tahun dan tidak dibayarkan tunjangannya adalah Hakim berinisial Um Fthn, Hakim berinisial Mhmd, Hakim berinisial Ann Sfrn Smjtk, Hakim berinisial Bd Aryn dan Hakim berinisial Ald Adr Htpa.
Sedangkan Hakim Tinggi Pengadilan Syariah Aceh yang dinonpalukan sementara di Pengadilan Tinggi Agama Padang karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lubung Basung.
Dua hakim yang mendapat sanksi sedang adalah Hakim berinisial Inr Nva ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun dan Hakim berinisial M Smjt ditunda kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun.
Sembilan hakim yang mendapat sanksi ringan berupa teguran atau pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan pada Hakim berinisial A Bhr Adnn, Hakim berinisial Dmr Prsl Smjtk, Hakim berinisial Vvi Stg, Hakim berinisial Jrsm Prb, Hakim berinisial Ants Smbl, Hakim berinisial Tj Tjngh, Hakim adhoc Tipikor berinisial Gtt Nrjt, Hakim berinisial Wllm M Err dan Hakim berinisial Emnl Ar Bdhj.
Badan Pengawasan MA juga memberikan sanksi ringan kepada dua paniera/sekretaris, dua wakil panitera (satu sanksi berat, satu sanksi ringan), satu panitera muda mendapat sanksi sedang.
Selanjutnya enam panitera pengganti (dua sanksi berat, dua sanksi sedang, dua sanksi ringan), dua juru sita (satu sanksi berat), satu pejabat struktural disaksi ringan dan tiga staf (dua sanksi berat, satu sanksi sedang). (Antara)
Berita Terkait
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?