Suara.com - Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 16 hakim dan satu hakim adhoc Tipikor selama Januari hingga Maret 2016.
Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto, dalam pengumumannya yang dirilis website MA, menyebutkan sebanyak enam hakim mendapatkan sanksi berat, dua hakim mendapat hukuman disiplin sedang dan delapan hakim diberi sanksi ringan.
Keenam hakim yang mendapatkan sanksi berat berupa non palu selama satu tahun dan tidak dibayarkan tunjangannya adalah Hakim berinisial Um Fthn, Hakim berinisial Mhmd, Hakim berinisial Ann Sfrn Smjtk, Hakim berinisial Bd Aryn dan Hakim berinisial Ald Adr Htpa.
Sedangkan Hakim Tinggi Pengadilan Syariah Aceh yang dinonpalukan sementara di Pengadilan Tinggi Agama Padang karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lubung Basung.
Dua hakim yang mendapat sanksi sedang adalah Hakim berinisial Inr Nva ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun dan Hakim berinisial M Smjt ditunda kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun.
Sembilan hakim yang mendapat sanksi ringan berupa teguran atau pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan pada Hakim berinisial A Bhr Adnn, Hakim berinisial Dmr Prsl Smjtk, Hakim berinisial Vvi Stg, Hakim berinisial Jrsm Prb, Hakim berinisial Ants Smbl, Hakim berinisial Tj Tjngh, Hakim adhoc Tipikor berinisial Gtt Nrjt, Hakim berinisial Wllm M Err dan Hakim berinisial Emnl Ar Bdhj.
Badan Pengawasan MA juga memberikan sanksi ringan kepada dua paniera/sekretaris, dua wakil panitera (satu sanksi berat, satu sanksi ringan), satu panitera muda mendapat sanksi sedang.
Selanjutnya enam panitera pengganti (dua sanksi berat, dua sanksi sedang, dua sanksi ringan), dua juru sita (satu sanksi berat), satu pejabat struktural disaksi ringan dan tiga staf (dua sanksi berat, satu sanksi sedang). (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat