- BMKG merilis prakiraan cuaca Kamis (15/1/2026) memprediksi hampir seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan sedang.
- Jakarta Pusat, Barat, Selatan, dan Timur diperkirakan mengalami hujan sedang dengan rentang suhu bervariasi.
- Kepulauan Seribu berbeda, diprediksi hanya mengalami kondisi udara kabur dengan suhu antara 25 hingga 27 derajat Celsius.
Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah DKI Jakarta pada Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan data pantauan satelit, hampir seluruh wilayah administratif di Jakarta diprediksi akan diguyur hujan dengan intensitas sedang sepanjang hari.
Kawasan Jakarta Pusat diperkirakan akan mengalami hujan sedang dengan rentang suhu udara antara 24 hingga 28 derajat Celsius.
Kondisi serupa juga mengintai wilayah Jakarta Barat, yang memiliki tingkat kelembapan udara tertinggi mencapai 91 persen.
Untuk masyarakat di Jakarta Selatan, hujan sedang diprediksi akan turun dengan suhu udara yang cenderung sejuk, yakni di angka minimal 24 derajat Celsius.
Wilayah Jakarta Timur pun tidak luput dari potensi guyuran hujan sedang dengan tingkat kelembapan yang berfluktuasi antara 73 hingga 88 persen.
Sementara itu, wilayah pesisir Jakarta Utara turut diprakirakan akan basah akibat hujan sedang dengan suhu maksimal menyentuh 27 derajat Celsius.
Berbeda dengan daratan Jakarta, wilayah administrasi Kepulauan Seribu diprediksi hanya akan mengalami kondisi udara kabur.
Suhu di kawasan kepulauan tersebut terpantau berada pada kisaran 25 hingga 27 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan udara yang cukup pekat.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
Fenomena cuaca ini menuntut warga yang beraktivitas di luar ruangan untuk senantiasa menyiapkan payung atau jas hujan guna mengantisipasi presipitasi.
BMKG juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi perubahan cuaca yang dapat terjadi sewaktu-waktu di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Berita Terkait
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Cerita Senin Pagi di Jakarta: Perjuangan Menembus Hujan dan Harapan Fasilitas Publik Inklusif
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14-17 Januari 2026
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas