Suara.com - Dua terdakwa korupsi mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing senilai Rp236 juta lebih saat sidang Pengadilan Negeri Ambon dengan uang tunai, Jumat (29/4/2016).
Dua terdakwa itu adalah Suratno Ramly dan Benyamin Sutrahitu. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi dana pengadaan lima unit kapal penangkap ikan 15 GT tahun anggaran 2013.
Suratno dan Benjamin mengembalikan uang tersebut dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Alex Pasaribu, didampingi Edy Sebjengkaria dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.
Uang ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp100.000 dikemas dalam amplop coklat besar tersebut diserahkan Suratno bersama Benjamin kepada jaksa.
Suratno Ramly adalah direktur PT Pribant Fiber Glass bersama Benyamin Sutrahitu adalah bos PT Sarana Usaha Bahari dipercayakan memegang proyek pengadaan lima unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku tahun 2013 senilai Rp3 miliar lebih.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan duplik JPU Roly Manampiring atas pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembacaan dupliknya, JPU tetap pada tuntutan semula, yaitu meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Jaksa juga menuntut terdakwa Benjamin dan Suratno membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp231 juta.
"Harta benda dua terdakwa ini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka mereka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Sebelumnya tim PH terdakwa, Anthoni Hatane, Jacob Hatu, dan Kornelis Latuny meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU karena tuntutan mereka tidak rasional karena didasarkan pada rasa ketakutan yang luar biasa untuk menegakkan hukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan penjatuhan putusan atas kedua terdakwa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026