Suara.com - Dua terdakwa korupsi mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing senilai Rp236 juta lebih saat sidang Pengadilan Negeri Ambon dengan uang tunai, Jumat (29/4/2016).
Dua terdakwa itu adalah Suratno Ramly dan Benyamin Sutrahitu. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi dana pengadaan lima unit kapal penangkap ikan 15 GT tahun anggaran 2013.
Suratno dan Benjamin mengembalikan uang tersebut dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Alex Pasaribu, didampingi Edy Sebjengkaria dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.
Uang ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp100.000 dikemas dalam amplop coklat besar tersebut diserahkan Suratno bersama Benjamin kepada jaksa.
Suratno Ramly adalah direktur PT Pribant Fiber Glass bersama Benyamin Sutrahitu adalah bos PT Sarana Usaha Bahari dipercayakan memegang proyek pengadaan lima unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku tahun 2013 senilai Rp3 miliar lebih.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan duplik JPU Roly Manampiring atas pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembacaan dupliknya, JPU tetap pada tuntutan semula, yaitu meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Jaksa juga menuntut terdakwa Benjamin dan Suratno membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp231 juta.
"Harta benda dua terdakwa ini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka mereka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Sebelumnya tim PH terdakwa, Anthoni Hatane, Jacob Hatu, dan Kornelis Latuny meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU karena tuntutan mereka tidak rasional karena didasarkan pada rasa ketakutan yang luar biasa untuk menegakkan hukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan penjatuhan putusan atas kedua terdakwa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan