Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lihat reklamasi di Pulau D [suara.com/Bowo]
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyoroti perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D, PT. Kapuk Naga Indah. Kementerian, katanya, akan mengkaji lebih mendalam izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-nya.
"Untuk Pulau C dan D memang dari sisi Amdal ada beberapa persoalan yang kita harus koreksi. Pertama, kriteria analisis yang kita peroleh di dokumen," kata Siti ketika meninjau proyek Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Siti juga menyoroti ketersediaan air bersih, termasuk dampak reklamasi ke jaringan kabel pipa bawah laut serta bahan urugan yang dipakai untuk membuat pulau.
"Untuk Pulau C dan D memang dari sisi Amdal ada beberapa persoalan yang kita harus koreksi. Pertama, kriteria analisis yang kita peroleh di dokumen," kata Siti ketika meninjau proyek Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Siti juga menyoroti ketersediaan air bersih, termasuk dampak reklamasi ke jaringan kabel pipa bawah laut serta bahan urugan yang dipakai untuk membuat pulau.
"Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang maupun PLTU Tanjung Priok, kemudian juga tidak dikaji terganggunya kabel pipa bawah laut. Kalau dilihat di sini limpasan sedimen terhadap terumbu karang juga nggak dikaji, dan harus memberi jalan nelayan. Ini harus dikoreksi," kata Siti.
Hasil pengkajian terhadap pemerintah terhadap proyek tersebut, katanya, akan disampaikan pada Senin (9/5/2016) mendatang.
"Sekarang kami sudah selesai di lapangan, kemudian mungkin Senin surat keputusan tentang bagaimana izin lingkungan di sini kita putuskan," kata Siti.
Menteri Siti meninjau reklamasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah pemerintah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta selama enam. Selama itu, pemerintah akan membuat rencana master terkait pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di Ibu Kota atau National Capital Integrated Coastal Development.
Reklamasi jadi sorotan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suara.com - Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
APLN Beri Proteksi Karyawan Melalui Asuransi Kesehatan Professional Group Health BRI Life
-
APLN Telah Bangun 70 Proyek Properti Selama 55 Tahun
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah