Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan tujuh pelaku dari 12 pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu, siap disidangkan ke pengadilan. Total pelakunya ada 14 orang, dua lagi belum tertangkap.
"Sudah siap disidangkan untuk yang tujuh orang," kata Suharsono, Rabu (4/5/2016).
Keduabelas pemuda yang telah ditangkap yakni HM (18), TW (19), D (17), S (19), B (20), SE (18), Z(23), SS (18), SL(18), AL (17) ,SO (16), dan EK (16).
Suharsono menambahkan karena masih tergolong di bawah umur, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tujuh masih berusia anak, jadi dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3," kata dia.
Suharsono memperkirakan persidangan kasus tersebut mulai pekan ini.
"Mungkin minggu ini persidangan untuk yang anak-anak ini sudah di mulai," katanya.
Untuk kelima orang lainnya, berkas perkaranya sekarang masih dilengkapi.
"Lima (tersangka) lainnya masih dalam proses pelengkapan untuk menuju persidangan," kata dia.
Suharsono menambahkan hingga kini aparat kepolisian masih terus mencari dua pemuda yang kabur setelah kejadian.
"Dua orang lainnya masih dilakukan penyelidikan dan pencarian," kata dia.
Kasus Yuyun telah menuai simpati masyarakat Indonesia. Simpati antara lain diluapkan lewat media sosial. Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan, netizens memakai hastag #NyalaUntukYuyun.
Yuyun yang merupakan pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. ditemukan tak bernyawa pada Senin (4/4/2016) atau setelah beberapa hari hilang. Ketika ditemukan warga, dia dalam kondisi nyaris bugil. Tangan dan kakinya ditali.
Beberapa hari kemudian, anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil menangkap 12 pelaku
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan