Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menerangkan pengkajian terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri sekarang sedang berlangsung di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Perppu kebiri ini sudah dibuat sejak Desember. Saat ini, ada di Menteri Koordinator PMK (Puan Maharani) karena beliau minta. Jadi saya dan jaksa agung menunggu saja berita dari Menteri Puan. Bilamana ada yang mau menanyakan itu, bisa langsung ke Menteri PMK," kata Yohana usai menghadiri acara di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Wacana penerbitan perppu kebiri sempat menghilang, tetapi menguat lagi menyusul kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dia dibunuh.
Yohana mengatakan teknis hukuman kebiri dilakukan dengan metode penyuntikan. Dasar hukuman kebiri, kata Yohana, adalah Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lewat perppu ini pula, Yohana berharap ada revisi tentang UU Perlindungan Anak.
"Dimana pemberian hukuman seberat-beratnya lewat suntikan itu kebiri ini. Jadi itu yang memang kita buat. Berarti dengan ada hukuman kebiri ini berarti pelaku akan disuntik," kata dia.
Yohana mengakui penerbitan perppu menuai pro dan kontra. Kalangan yang kontra menganggap hukuman tersebut melanggar HAM.
"Perppu kebiri ini masih pro kontra, dan banyak kontranya, masalah HAM. Itu yang membuat ibu menko PMK minta supaya diserahkan kepada beliau," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter