Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menerangkan pengkajian terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri sekarang sedang berlangsung di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Perppu kebiri ini sudah dibuat sejak Desember. Saat ini, ada di Menteri Koordinator PMK (Puan Maharani) karena beliau minta. Jadi saya dan jaksa agung menunggu saja berita dari Menteri Puan. Bilamana ada yang mau menanyakan itu, bisa langsung ke Menteri PMK," kata Yohana usai menghadiri acara di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Wacana penerbitan perppu kebiri sempat menghilang, tetapi menguat lagi menyusul kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dia dibunuh.
Yohana mengatakan teknis hukuman kebiri dilakukan dengan metode penyuntikan. Dasar hukuman kebiri, kata Yohana, adalah Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lewat perppu ini pula, Yohana berharap ada revisi tentang UU Perlindungan Anak.
"Dimana pemberian hukuman seberat-beratnya lewat suntikan itu kebiri ini. Jadi itu yang memang kita buat. Berarti dengan ada hukuman kebiri ini berarti pelaku akan disuntik," kata dia.
Yohana mengakui penerbitan perppu menuai pro dan kontra. Kalangan yang kontra menganggap hukuman tersebut melanggar HAM.
"Perppu kebiri ini masih pro kontra, dan banyak kontranya, masalah HAM. Itu yang membuat ibu menko PMK minta supaya diserahkan kepada beliau," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk