Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menerangkan pengkajian terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri sekarang sedang berlangsung di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Perppu kebiri ini sudah dibuat sejak Desember. Saat ini, ada di Menteri Koordinator PMK (Puan Maharani) karena beliau minta. Jadi saya dan jaksa agung menunggu saja berita dari Menteri Puan. Bilamana ada yang mau menanyakan itu, bisa langsung ke Menteri PMK," kata Yohana usai menghadiri acara di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Wacana penerbitan perppu kebiri sempat menghilang, tetapi menguat lagi menyusul kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dia dibunuh.
Yohana mengatakan teknis hukuman kebiri dilakukan dengan metode penyuntikan. Dasar hukuman kebiri, kata Yohana, adalah Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lewat perppu ini pula, Yohana berharap ada revisi tentang UU Perlindungan Anak.
"Dimana pemberian hukuman seberat-beratnya lewat suntikan itu kebiri ini. Jadi itu yang memang kita buat. Berarti dengan ada hukuman kebiri ini berarti pelaku akan disuntik," kata dia.
Yohana mengakui penerbitan perppu menuai pro dan kontra. Kalangan yang kontra menganggap hukuman tersebut melanggar HAM.
"Perppu kebiri ini masih pro kontra, dan banyak kontranya, masalah HAM. Itu yang membuat ibu menko PMK minta supaya diserahkan kepada beliau," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK