Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan sikapnya terkait tragedi kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur bernama Yuyun (14) di Bengkulu pada (2/5/2016) oleh 14 laki laki sampai tewas. Ia menambahkan bahwa Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan /seksual masih dalam proses untuk menjadi UU.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus kasus narkoba,"kata Yohana.
"Kami berharap DPR dapat sebagai pengusul RUU PKS, bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas penbahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015-2019,"ujar Yohana di kemeterian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, di jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Yohana menambahkan baginya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sampai saat ini belum mampu diturunkan apalagi menghilangkan kasus kekerasan seksual. Menurutnya wacana hukuman kebiri telah dimasukkan dalam draft Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Draft tersebut sudah ditindak lanjuti ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
"Makanya kita berkaca pada kasus narkoba kenapa pelaku dapat dihukum mati. Sebab korban kekerasan seksual juga mendapat dampak yang sangat berat, sampai seperti kasus yuyun yang sampai meninggal,"kata yohana.
Lanjut Yohana, kejadian yang terjadi pada Kasus Yuyun baginya satu dari sekian kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Sampai saat ini kekerasan seksual termasuk kejahatan berat dan Indonesia belum punya hukum yang spesifik dapat mencegah dan menindak kekerasan seksual,"kata Yohana.
Yohana menambahkan kasus yang terjadi pada Yuyun dimana pelaku yang berjumlah 14 orang tersebut sebagian besar dibawah umur.
"Pelaku tujuh orang dibawah 17 tahun, dan lima pelaku lagi sudah berusia dewasa," kata Yohana.
Menurutnya kasus kekerasan anak makin banyak tinggi karena aturan perundangan masih lemah dalam melindungi perempuan dan anak.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional