Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan sikapnya terkait tragedi kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur bernama Yuyun (14) di Bengkulu pada (2/5/2016) oleh 14 laki laki sampai tewas. Ia menambahkan bahwa Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan /seksual masih dalam proses untuk menjadi UU.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus kasus narkoba,"kata Yohana.
"Kami berharap DPR dapat sebagai pengusul RUU PKS, bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas penbahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015-2019,"ujar Yohana di kemeterian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, di jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Yohana menambahkan baginya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sampai saat ini belum mampu diturunkan apalagi menghilangkan kasus kekerasan seksual. Menurutnya wacana hukuman kebiri telah dimasukkan dalam draft Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Draft tersebut sudah ditindak lanjuti ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
"Makanya kita berkaca pada kasus narkoba kenapa pelaku dapat dihukum mati. Sebab korban kekerasan seksual juga mendapat dampak yang sangat berat, sampai seperti kasus yuyun yang sampai meninggal,"kata yohana.
Lanjut Yohana, kejadian yang terjadi pada Kasus Yuyun baginya satu dari sekian kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Sampai saat ini kekerasan seksual termasuk kejahatan berat dan Indonesia belum punya hukum yang spesifik dapat mencegah dan menindak kekerasan seksual,"kata Yohana.
Yohana menambahkan kasus yang terjadi pada Yuyun dimana pelaku yang berjumlah 14 orang tersebut sebagian besar dibawah umur.
"Pelaku tujuh orang dibawah 17 tahun, dan lima pelaku lagi sudah berusia dewasa," kata Yohana.
Menurutnya kasus kekerasan anak makin banyak tinggi karena aturan perundangan masih lemah dalam melindungi perempuan dan anak.
Berita Terkait
-
Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!