Suara.com - Kemarin sore, ratusan pemerhati kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan aksi save our sisters dengan cara membunyikan tanda bahaya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aktivis yang datang dari berbagai elemen masyarakat membunyikan berbagai macam suara, seperti terompet, kentongan, klakson, sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut sebagai wujud keprihatinan dan perlawanan atas kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
Advokat dari LBH Jakarta Pratiwi mengatakan makna dari membunyikan suara ialah untuk menyatakan Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.
Mereka menuntut pemerintah dan Polda Bengkulu untuk bersikap tegas dalam memproses kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Pelaku harus diberi hukuman maksimal.
Pemerintah daerah Bengkulu dituntut untuk memberikan layanan pendampingan hukum dan pemulihan, baik psikis maupun sosial, bagi keluarga Yuyun.
Pemerintah daerah juga harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi keluarga korban, teman korban, saksi, dan pendamping.
Pemerintah pusat dan Polri dituntut untuk mengawal kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan keadilan.
Presiden Joko Widodo dan DPR dituntut segera mewujudkan komitmen untuk melindungi perempuan, anak, dan disabilitas dengan mereformasi semua aturan hukum yang terkait dengan perlindungan perempuan, anak, dan disabilitas dari kekerasan seksual yang masih jauh dari pemenuhan rasa keadilan bagi korban. Pengambil kebijakan juga harus segera mengesahkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan memastikan pelaksanaannya terintegrasi dengan perbaikan sistem peradilan yang lebih sensitif gender dan sensitif korban dari tingkat pusat hingga daerah.
Pemerintah pusat dan daerah dituntut memberikan perintah kepada jajarannya untuk menciptakan rasa aman kepada semua perempuan dan anak di ruang manapun mereka berada.
Duabelas dari 14 pelaku sudah ditangkap polisi. Dari 12 pelaku, tujuh pelaku di antaranya sudah mulai disidang.
Persidangan ketujuh terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim Heny Farida dengan anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.. Pada sidang selanjutnya, Selasa (10/5/2016), hakim akan membacakan putusan.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya belum dewasa dan lima lainnya sudah dewasa.
Mereka didakwa secara bersama-sama telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno