Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok akan bersaksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja.
Kasus itu merupakan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi terjerat kasus itu saat menjadi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, sementara Ariesman Widjaja adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land.
"Besok saya dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus Sanusi dan Ariesman. Kalau tulisannya (di surat pemanggilan) sih kasus Ariesman ya, dia mau naikin ke sidang pengadilan," ujar Ahok di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Jakarta di Jalan Pupan Nomor 3B, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan akan datang untuk memberikan keterangan ke penyidik KPK. Ia juga berjanji akan memberikan seluruh keterangan yang ia tahu terkait kasus suap raperda reklamasi itu.
"Ya sampaikan saja apa adanya, supaya bisa membantu penyidik melakukan penyidikan dengan baik ini sudah naik jadi tersangka," katanya.
Menurut Ahok, pertanyaan dari penyidik KPK nantinya pasti tidak jauh dari seputar hubungan dengan Sanusi dan Ariesman. Ahok juga mengaku tidak terlalu mengerti apabila ditanya soal teknis.
"Saya kira teknis mereka sudah panggil Bappeda. Karena saya tidak begitu mengerti teknis sebetulnya. Jadi pembahasan-pembahasan itu saya nggak pernah ikut," kata Ahok
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat