Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok akan bersaksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja.
Kasus itu merupakan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi terjerat kasus itu saat menjadi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, sementara Ariesman Widjaja adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land.
"Besok saya dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus Sanusi dan Ariesman. Kalau tulisannya (di surat pemanggilan) sih kasus Ariesman ya, dia mau naikin ke sidang pengadilan," ujar Ahok di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Jakarta di Jalan Pupan Nomor 3B, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan akan datang untuk memberikan keterangan ke penyidik KPK. Ia juga berjanji akan memberikan seluruh keterangan yang ia tahu terkait kasus suap raperda reklamasi itu.
"Ya sampaikan saja apa adanya, supaya bisa membantu penyidik melakukan penyidikan dengan baik ini sudah naik jadi tersangka," katanya.
Menurut Ahok, pertanyaan dari penyidik KPK nantinya pasti tidak jauh dari seputar hubungan dengan Sanusi dan Ariesman. Ahok juga mengaku tidak terlalu mengerti apabila ditanya soal teknis.
"Saya kira teknis mereka sudah panggil Bappeda. Karena saya tidak begitu mengerti teknis sebetulnya. Jadi pembahasan-pembahasan itu saya nggak pernah ikut," kata Ahok
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX