Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok akan bersaksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja.
Kasus itu merupakan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi terjerat kasus itu saat menjadi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, sementara Ariesman Widjaja adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land.
"Besok saya dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus Sanusi dan Ariesman. Kalau tulisannya (di surat pemanggilan) sih kasus Ariesman ya, dia mau naikin ke sidang pengadilan," ujar Ahok di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Jakarta di Jalan Pupan Nomor 3B, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan akan datang untuk memberikan keterangan ke penyidik KPK. Ia juga berjanji akan memberikan seluruh keterangan yang ia tahu terkait kasus suap raperda reklamasi itu.
"Ya sampaikan saja apa adanya, supaya bisa membantu penyidik melakukan penyidikan dengan baik ini sudah naik jadi tersangka," katanya.
Menurut Ahok, pertanyaan dari penyidik KPK nantinya pasti tidak jauh dari seputar hubungan dengan Sanusi dan Ariesman. Ahok juga mengaku tidak terlalu mengerti apabila ditanya soal teknis.
"Saya kira teknis mereka sudah panggil Bappeda. Karena saya tidak begitu mengerti teknis sebetulnya. Jadi pembahasan-pembahasan itu saya nggak pernah ikut," kata Ahok
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir