Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok akan bersaksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja.
Kasus itu merupakan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi terjerat kasus itu saat menjadi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, sementara Ariesman Widjaja adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land.
"Besok saya dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus Sanusi dan Ariesman. Kalau tulisannya (di surat pemanggilan) sih kasus Ariesman ya, dia mau naikin ke sidang pengadilan," ujar Ahok di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Jakarta di Jalan Pupan Nomor 3B, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan akan datang untuk memberikan keterangan ke penyidik KPK. Ia juga berjanji akan memberikan seluruh keterangan yang ia tahu terkait kasus suap raperda reklamasi itu.
"Ya sampaikan saja apa adanya, supaya bisa membantu penyidik melakukan penyidikan dengan baik ini sudah naik jadi tersangka," katanya.
Menurut Ahok, pertanyaan dari penyidik KPK nantinya pasti tidak jauh dari seputar hubungan dengan Sanusi dan Ariesman. Ahok juga mengaku tidak terlalu mengerti apabila ditanya soal teknis.
"Saya kira teknis mereka sudah panggil Bappeda. Karena saya tidak begitu mengerti teknis sebetulnya. Jadi pembahasan-pembahasan itu saya nggak pernah ikut," kata Ahok
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur