Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mengatakan bahwa persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh tujuh terdakwa berstatus anak akan digelar secara terbuka.
Humas PN Curup, Jimmy Maruli kepada sejumlah wartawan yang bertugas di daerah itu, Senin, menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dilaksanakan Selasa (10/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB dan akan dilakukan terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, karena sidangnya sudah memasuki agenda pembacaan vonis," katanya.
Kendati pelaksanaannya dilakukan secara terbuka kata dia, namun bagi wartawan yang membuat foto atau gambar video para terdakwa ini harus disamarkan, hal ini dilakukan karena para terdakwa ini masih berstatus anak di bawah umur dan mereka juga dilindungi oleh UU Perlindungan Anak.
Jalannya persidangan yang akan digelar itu sendiri tambah dia, akan dijaga ketat oleh petugas keamanan dari Polres Rejanglebong, dan untuk teknisnya sudah mereka koordinasikan dengan pihak kepolisian setempat, karena sesuai dengan prosedur pengamanan jalannya persidangan yang menarik perhatian publik harus dilakukan dengan pengamanan yang lebih.
Sementara itu sehari sebelum pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa dari 14 pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Curup menggelar aksi damai di depan PN Curup guna menuntut para pelakunya dihukum berat.
"Kami minta kepada Hakim untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang setinggi-tingginya. HMI Cabang Curup bersama organisasi mahasiswa lainnya di Rejanglebong akan ikut mengawal proses persidangan dalam kasus Yuyun ini," kata koordinator aksi Ferik Leorisando.
Dalam aksi ini mereka juga meminta Pemkab Rejanglebong dan kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras yang menjadi salah satu penyebab pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Selanjutnya mereka juga menuntut Polres Rejanglebong segera menangkap dua pelaku yang masih buron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016. Sebanyak 12 orang pelaku sudah ditangkap polisi.
Suara.com - Korban diperkosa secara berulang-ulang oleh pelaku yang kesemuanya berasal dari satu desa dengan korban dan satu orang di antaranya adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis! Bocah 11 Tahun di Jaksel Depresi dan Ingin Bunuh Diri Gegara Diperkosa Ayah Tiri
-
Gegara Nonton Bokep, Seorang Remaja Nekat Pekosa Bocah 13 Tahun Dalam Gang Tambora
-
Eks Kapolsek Pinang Perkosa Wanita Muda, Pengamat Kepolisian Kritik Sikap Polda Metro yang 'Membolehkan'
-
Berkat Keberanian Korban, Kasus Perkosaan yang Dilakukan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Cepat Terungkap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?