Suara.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mendengar isu KPK akan membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta. Pernyataan Habiburokman menyusul rencana KPK memeriksa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus tersebut sebagai saksi, hari ini, Selasa (10/5/2016)
"Saya dengar isu, KPK akan lidik baru terhadap kasus ini. Feeling saya ini. Lidik baru ini akan (ada tersangka baru) mister Hok (Ahok) ini," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (9/5/2016) malam.
Kalau benar KPK membuka penyelidikan baru, katanya, berarti Ahok menjadi orang pertama yang diumumkan atau diperiksa KPK.
"Jadi, semoga dapatkan kabar baik. Semoga besok ada perkembangan signifikan (Ahok menjadi tersangka)," katanya.
Menurut logika Habiburokhman sebagai lawyer, kalau ada penyelidikan baru, berarti orang pertama yang diperiksa akan menjadi prioritas tersangka.
"Apalagi posisi Ahok secara administrasi dia jelas kepala daerah. Yang namanya jadi kepala daerah, besar sekali masuk," katanya.
Habiburokhman berharap feelingnya tak keliru.
"Semoga feeling saya benar, masuk," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif Muhammad mengungkapkan pemanggilan Ahok dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok dianggap mengetahui proses pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Ancaman Perang Total: Adu Rudal Israel-Hizbullah Pasca-Serangan Iran
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa