Suara.com - Berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Seram, Ambon, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dinyatakan lengkap. Kasus ini telah menjadikan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
"Paling lama 14 hari dari sekarang," kata Damayanti usia diperiksa penyidik di gedung KPK, Rabu (11/5/2016).
Saat ini, jaksa penuntut umum pada KPK tengah melengkapi berkas dakwaan sebelum masuk ke pengadilan.
Berkas tersangka lainnya yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga rampung. Ketiga tersangka akan disidangkan di pengadilan secara bersamaan.
"Barengan (sidangnya)," kata dia
Damayanti menyampaikan terimakasih kepada penyidik KPK yang telah memeriksanya dan merampungkan berkasnya.
"Terimakasih ke penyidik, karena selama penyidikan semua baik, tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya ngeri, ternyata ramah-ramah semua penyidiknya," katanya.
Tetapi, Damayanti enggan berkomentar lebih saat disinggung apakah nanti akan membeberkan keterlibatan pihak lain di persidangan.
"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," katanya.
Kasus suap proyek Kementerian PUPR terkuak setelah KPK menangkap tangan Damayanti, Dessy, Julia, dan Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 13 Januari 2016. Usai menjalani pemeriksaan, keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus