Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penyegelan terhadap 3 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Pulau C, D dan G). Lantas bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?
"Saya kira penyegelan sesuai, karena dianggap melanggar kerja di lapangan, dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ada," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Ahok yakin 3 pulau yang sudah dipasangkan papan informasi penyegelan bukan berlandaskan izin prinsip dan izin pelaksanaan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pengembang pulau C dan D adalah PT. Kapuk Naga Indah (KNI). Sedangkan pulau G, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS). Mereka kata Ahok diberikan waktu selama 3 bulan untuk memperbaiki.
"Makanya, mereka diminta, kalau nggak salah 120 hari untuk memperbaiki cara teknik kerjanya. Supaya mirip dengan kajian Amdal san aturan," kata Ahok.
Kesalahan pengembang PT KNI dikatakan Ahok lantaran mereka menyatukan dua pulau, C dan D tanpa ada pemisah kanal.
"Jadi kita bukan membicarakan izin ini. Kita membicarakan aturan, persoalan adalah teknik reklamasinya salah. Agak sedikit menyimpang dari Amdal. Itu saja," jelas Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas