Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sepakat menghapus aturan "3 in 1" pekan depan. Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Sambiil menunggu aturan baru itu diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk sementara akan memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap.
"Pasti hapus, ERP tahun 2017 baru implemeneetasi, tapi kita mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap sambil menunggu (ERP)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ahok menyadari keinginan pemprov DKI untuk memindahkan masyarakat beralih ke transportasi umum masih belum efektif. Ini telihat masih banyak warga yang memilih menaiki kendaraan pribadi.
"Karena bagaimanapun volume kendaraan tetap nambah, orang tetap nggak berpikir buat naik bus, (karena) tetap lebih nyaman mobil pribadi," jelas Ahok.
Untuk memperkuat aturan "3 in 1" dihapus, rencananya mantan Bupati Belitung Timur ini akan menerbitkan Peraturan Gubernur baru. Sejauh ini aturan penerapan kawasan "3 in 1" menggunakan Pergub nomor 4104 tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan jalur "3 in 1".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang