Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sepakat menghapus aturan "3 in 1" pekan depan. Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Sambiil menunggu aturan baru itu diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk sementara akan memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap.
"Pasti hapus, ERP tahun 2017 baru implemeneetasi, tapi kita mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap sambil menunggu (ERP)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ahok menyadari keinginan pemprov DKI untuk memindahkan masyarakat beralih ke transportasi umum masih belum efektif. Ini telihat masih banyak warga yang memilih menaiki kendaraan pribadi.
"Karena bagaimanapun volume kendaraan tetap nambah, orang tetap nggak berpikir buat naik bus, (karena) tetap lebih nyaman mobil pribadi," jelas Ahok.
Untuk memperkuat aturan "3 in 1" dihapus, rencananya mantan Bupati Belitung Timur ini akan menerbitkan Peraturan Gubernur baru. Sejauh ini aturan penerapan kawasan "3 in 1" menggunakan Pergub nomor 4104 tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan jalur "3 in 1".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India