Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba dengan menggunakan modus menyembunyikan narkoba di ban cadangan mobil. Sebanyak 9 pelaku ditangkap.
Sementra 1 pelaku ditembak mati oleh polisi karena berusaha melawan. Mereka ditangkap di berbeda tempat secara serempak, Minggu (8/5/2016).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Jakarta. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 54.276,9 gram sabu dan ekstasi sebanyak 40.894 butir.
"Kali ini BNN mengamankan 54,2 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi." Kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kantor BNN, jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).
Penangkapan pertama, petugas mengamankan tersangka DV (41, kurir) dan DEN (43, kurir) diatas Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam ban cadangan mobil.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.045,7 gram dan 40.894 butir ekstasi. Dari kapal yang sama petugas berhasil meringkus Ro (35, kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap SYAH (43, kurir) dan RIK (29, kurir) di SPBU yang tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya petugas mengamankan sabu seberat 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan BNN meringkus MA (58, kordinator kurir) di Hotel Gajah Mada, Jakarta Pusat. Petugas juga berhasil mengamankan HAS (37, kurir) di terminal bandara Soekarno-Hatta. HAS orang suruhan MA untuk memecah sabu ke beberapa kurir.
Selanjutnya petugas melakukan "controlled delivery" dan berhasil mengamankan AD (34, kurir) penerima sabu dari jaringan MA cs seberat 41.653,3 gram.
"TKP di pelabuhan Merak, Banten. DV, DEN, Ro. Di SPBU Merak SYAH dan RIK. Hotel Gajah Mada Jakarta Pusat MA. Terminal 1c tersangka HAS. Parkiran mall taman angrek AD." Kata Buwas.
Untuk penyidikan lebih lanjut BNN juga mengamankan dua mini bus beserta ban cadangan dan sembilan telepon genggam.
"Kita amankan mobil Fortuner, Pajero, dan sembilan 9hape." Kata Buwas.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Leonard Ardy)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf