Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba dengan menggunakan modus menyembunyikan narkoba di ban cadangan mobil. Sebanyak 9 pelaku ditangkap.
Sementra 1 pelaku ditembak mati oleh polisi karena berusaha melawan. Mereka ditangkap di berbeda tempat secara serempak, Minggu (8/5/2016).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Jakarta. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 54.276,9 gram sabu dan ekstasi sebanyak 40.894 butir.
"Kali ini BNN mengamankan 54,2 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi." Kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kantor BNN, jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).
Penangkapan pertama, petugas mengamankan tersangka DV (41, kurir) dan DEN (43, kurir) diatas Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam ban cadangan mobil.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.045,7 gram dan 40.894 butir ekstasi. Dari kapal yang sama petugas berhasil meringkus Ro (35, kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap SYAH (43, kurir) dan RIK (29, kurir) di SPBU yang tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya petugas mengamankan sabu seberat 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan BNN meringkus MA (58, kordinator kurir) di Hotel Gajah Mada, Jakarta Pusat. Petugas juga berhasil mengamankan HAS (37, kurir) di terminal bandara Soekarno-Hatta. HAS orang suruhan MA untuk memecah sabu ke beberapa kurir.
Selanjutnya petugas melakukan "controlled delivery" dan berhasil mengamankan AD (34, kurir) penerima sabu dari jaringan MA cs seberat 41.653,3 gram.
"TKP di pelabuhan Merak, Banten. DV, DEN, Ro. Di SPBU Merak SYAH dan RIK. Hotel Gajah Mada Jakarta Pusat MA. Terminal 1c tersangka HAS. Parkiran mall taman angrek AD." Kata Buwas.
Untuk penyidikan lebih lanjut BNN juga mengamankan dua mini bus beserta ban cadangan dan sembilan telepon genggam.
"Kita amankan mobil Fortuner, Pajero, dan sembilan 9hape." Kata Buwas.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Leonard Ardy)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!