Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba dengan menggunakan modus menyembunyikan narkoba di ban cadangan mobil. Sebanyak 9 pelaku ditangkap.
Sementra 1 pelaku ditembak mati oleh polisi karena berusaha melawan. Mereka ditangkap di berbeda tempat secara serempak, Minggu (8/5/2016).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Jakarta. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 54.276,9 gram sabu dan ekstasi sebanyak 40.894 butir.
"Kali ini BNN mengamankan 54,2 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi." Kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kantor BNN, jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).
Penangkapan pertama, petugas mengamankan tersangka DV (41, kurir) dan DEN (43, kurir) diatas Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam ban cadangan mobil.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.045,7 gram dan 40.894 butir ekstasi. Dari kapal yang sama petugas berhasil meringkus Ro (35, kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap SYAH (43, kurir) dan RIK (29, kurir) di SPBU yang tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya petugas mengamankan sabu seberat 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan BNN meringkus MA (58, kordinator kurir) di Hotel Gajah Mada, Jakarta Pusat. Petugas juga berhasil mengamankan HAS (37, kurir) di terminal bandara Soekarno-Hatta. HAS orang suruhan MA untuk memecah sabu ke beberapa kurir.
Selanjutnya petugas melakukan "controlled delivery" dan berhasil mengamankan AD (34, kurir) penerima sabu dari jaringan MA cs seberat 41.653,3 gram.
"TKP di pelabuhan Merak, Banten. DV, DEN, Ro. Di SPBU Merak SYAH dan RIK. Hotel Gajah Mada Jakarta Pusat MA. Terminal 1c tersangka HAS. Parkiran mall taman angrek AD." Kata Buwas.
Untuk penyidikan lebih lanjut BNN juga mengamankan dua mini bus beserta ban cadangan dan sembilan telepon genggam.
"Kita amankan mobil Fortuner, Pajero, dan sembilan 9hape." Kata Buwas.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Leonard Ardy)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea