Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Sebab Tjahjo tidak hadir dalam pelantikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2020.
"Kenapa saya tidak bisa ikut pelantikan sebagai Wakil Ketua Kompolnas, prinsipnya saya yang salah. Malam ini, saya buat surat permohonan maaf dan 'siap salah' kepada Presiden Joko Widodo," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (13/5/2016) malam.
Tjahjo menjelaskan ketidakhadirannya dalam acara pelantikan tersebut disebabkan oleh keterlambatan kereta yang seharusnya membawanya kembali ke Jakarta. Jumat pagi, Tjahjo bertolak ke Purwokerto, Jawa Tengah, untuk memberikan pengarahan kepada camat dan pimpinan daerah setempat.
"Kereta api yang harusnya jam 13.00 tiba di Stasiun Purwokerto terlambat hingga pukul 13.45," katanya.
Dia berusaha menggunakan alternatif moda transportasi lain supaya dapat menghadiri acara pelantikan pukul 16.00 WIB di Istana Negara. Namun, helikopter yang diharapkan dapat menjadi alternatif ternyata juga mengalami keterlambatan karena alasan teknis.
"Helikopter yang menjemput saya dari Halim (Perdanakusuma) awalnya diperkirakan landing di Purwokerto 14.30, tetapi terlambat karena baru jam 15.00 take off menuju Jakarta," jelasnya.
Helikopter pun harus mampir ke Cirebon untuk mengisi bahan bakar, sehingga baru mendarat di Gedung Markas Besar AD di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB.
"Kalau nantinya saya harus ada pelantikan, menurut saya cukup oleh Menkopolhukam, kan posisi saya ex-officio sebagai Wakil Ketua Kompolnas karena sebagai Mendagri," katanya.
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore. Kesembilan anggota itu adalah tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.
Ketiga yang mewakili pemerintah adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan sekaligus Ketua Kompolnas merangkap anggota, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai anggota.
Tiga anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian adalah Bekto Suprapto, Yotje Mende, Andrea H Poeloengan, sedangkan tiga anggota dari tokoh masyarakat adalah Poengki Indarti, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh