Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Sebab Tjahjo tidak hadir dalam pelantikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2020.
"Kenapa saya tidak bisa ikut pelantikan sebagai Wakil Ketua Kompolnas, prinsipnya saya yang salah. Malam ini, saya buat surat permohonan maaf dan 'siap salah' kepada Presiden Joko Widodo," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (13/5/2016) malam.
Tjahjo menjelaskan ketidakhadirannya dalam acara pelantikan tersebut disebabkan oleh keterlambatan kereta yang seharusnya membawanya kembali ke Jakarta. Jumat pagi, Tjahjo bertolak ke Purwokerto, Jawa Tengah, untuk memberikan pengarahan kepada camat dan pimpinan daerah setempat.
"Kereta api yang harusnya jam 13.00 tiba di Stasiun Purwokerto terlambat hingga pukul 13.45," katanya.
Dia berusaha menggunakan alternatif moda transportasi lain supaya dapat menghadiri acara pelantikan pukul 16.00 WIB di Istana Negara. Namun, helikopter yang diharapkan dapat menjadi alternatif ternyata juga mengalami keterlambatan karena alasan teknis.
"Helikopter yang menjemput saya dari Halim (Perdanakusuma) awalnya diperkirakan landing di Purwokerto 14.30, tetapi terlambat karena baru jam 15.00 take off menuju Jakarta," jelasnya.
Helikopter pun harus mampir ke Cirebon untuk mengisi bahan bakar, sehingga baru mendarat di Gedung Markas Besar AD di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB.
"Kalau nantinya saya harus ada pelantikan, menurut saya cukup oleh Menkopolhukam, kan posisi saya ex-officio sebagai Wakil Ketua Kompolnas karena sebagai Mendagri," katanya.
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore. Kesembilan anggota itu adalah tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.
Ketiga yang mewakili pemerintah adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan sekaligus Ketua Kompolnas merangkap anggota, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai anggota.
Tiga anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian adalah Bekto Suprapto, Yotje Mende, Andrea H Poeloengan, sedangkan tiga anggota dari tokoh masyarakat adalah Poengki Indarti, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat