Suara.com - Warga miskin Jakarta yang pemukimannya pernah ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jokowi digugat karena pernah menjadi gubernur Jakarta.
"Ya warga (sepakat) menggugat class action Presiden dan Ahok. Kami akan terus melakukan perlawanan, penggusuran itu bukan jalan keluar," kata Ketua Panitia Pelaksana Kongres Rakyat Lawan Penggusuran, Marlo Sitompul, di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/5/2016).
Marlo yang merupakan ketua umum Serikat Perjuangan Rakyat Miskin menambahkan SPRI mendampingi warga untuk mendapatkan hak mereka.
"Bahwa kita ke depannya akan memperjuangkan yang nggak punya sertifikat, yang nggak punya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) agar memiliki kekuatan hukum, karena tanpa kekuatan hukum, rakyat tidak berdaya," kata dia.
Marlo mengatakan timnya sekarang tengah mempersiapkan materi mengajukan class action ke pengadilan.
"Ya segera, kita masih konsolidasi, menyusun dulu materi-materi, bukti-buktinya kaya rusun, kita akan menggugat dari tuntutan warga," kata dia.
Menurut Marlo kebijakan penertiban pemukiman padat penduduk dan kompensasi rumah susun sederhana sewa bukan jalan keluar dalam mengatasi kemiskinan dan penataan kota.
"Ternyata penggusuran itu bukan menjadi jalan keluar dari problem tata kota. bukan solusi, gusuran, penertiban, menggeser orang itu bukan jalan keluar yang baik," katanya.
Ratusan warga perwakilan 33 kelurahan di Jakarta tadi siang rencananya akan tabur bunga di Waduk Pluit, Penjaringan. Tetapi, acara dibatalkan karena dilarang aparat kepolisian ketika mereka hendak longmarch.
Rencana, aksi tabur bunga di Waduk Pluit hanyalah simbol warga miskin telah menjadi korban kebijakan pemerintah.
"Kenapa kita tadi ke Waduk Pluit dan ditahan polisi, karena jelas ke Waduk Pluit, Waduk Pluit adalah simbol penderitaan rakyat Penjaringan maupun rakyat Jakarta terhadap penindasan," kata dia.
Di tengah acara di kolong tol tadi, sebagian warga memberikan kesaksian terkait kebijakan relokasi yang dilakukan pemerintah. Kebanyakan warga menolak relokasi lantaran tidak sanggup membayar uang sewa bulanan di rumah susun yang disediakan pemerintah.
"Korban gusuran tadi testimoni, contoh warga rusun pinus elok yang tidak bisa bayar rumah susun, karena nggak sanggup. akhirnya (rusun) mereka harus disegel," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi