Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di DPR. (Suara.com/Bagus Santosa)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengecam maraknya kejahatan seksual yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
Hal disampaikan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dalam Dialog Publik yang bertajuk Mendorong Terciptanya Regulasi Perlindungan Hukum bagi Anak dan Korban Kejahatan Seksual di Universitas Bengkulu, Selasa (17/5/2016).
GKR Hemas mengatakan pemerintah perlu segera melahirkan payung hukum yang lebih memberi rasa keadilan dan dapat menimbulkan efek jera.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah jawabannya, maka sangat penting untuk dikawal secara aktif oleh DPD RI," ujar Hemas.
Upaya aktif yang saat ini telah dilakukan DPR ialah bekerjasama dengan Komnas Perempuan, di antaranya melakukan riset untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik di Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun penelaahnnya untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan akan dilakukan pada tanggal 25-27 Mei mendatang. Harapannya akan hadir draft akhir dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang senafas dengan semangat perlindungan bagi korban dan keluarganya.
"Kunjungan Kerja DPD saat inipun digunakan untuk Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik," katanya.
Dikatakan, Indonesia saat ini ada pada situasi Darurat Kejahatan Seksual pada perempuan dan anak, maka penting terus menjaga gerakan solidaritas dan kepedulian untuk mencegah semakin banyak korban. Perlu diingat pula bahwa mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam long list Prolegnas bukan perkara yang mudah.
"Ada situasi dimana para perumus dan pengambil kebijakan terkesan setengah hati, sehingga saat penentuan itu kita berharap banyak pada anggota KPPRI di Baleg. Kini kita pun harus tanpa henti mendesak bersama, agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera dibahas dan disahkan," kata senator asal DIY.
Untuk mempercepat proses, setidaknya ada tiga hal yang penting untuk dilakukan yakni sosialisasi terkait substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada banyak khalayak. Kedua, membangun kesadaran publik, untuk peka dan tanggap pada lingkungan sekitar, menjaga keluarga adalah langkah awal dalam menjaga lingkungan dan bangsa. Dan ketiga, menyambungkan pemahaman ini pada insan jurnalis, sebab kita tahu dukungan media diperlukan untuk mempercepat penyebaran informasi juga untuk dapat menjadi tekanan politik.
"Perjuangan untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dapat berjalan dengan baik hanya jika mendapat dukungan dari publik dan memiliki kekuatan di pemerintah juga parlemen. Dan dengan kerja jejaring, semuanya menjadi mungkin sebagai langkah awal untuk mewujudkan Indonesia tanpa kekerasan seksual," kata Hemas.
Hal disampaikan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dalam Dialog Publik yang bertajuk Mendorong Terciptanya Regulasi Perlindungan Hukum bagi Anak dan Korban Kejahatan Seksual di Universitas Bengkulu, Selasa (17/5/2016).
GKR Hemas mengatakan pemerintah perlu segera melahirkan payung hukum yang lebih memberi rasa keadilan dan dapat menimbulkan efek jera.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah jawabannya, maka sangat penting untuk dikawal secara aktif oleh DPD RI," ujar Hemas.
Upaya aktif yang saat ini telah dilakukan DPR ialah bekerjasama dengan Komnas Perempuan, di antaranya melakukan riset untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik di Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun penelaahnnya untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan akan dilakukan pada tanggal 25-27 Mei mendatang. Harapannya akan hadir draft akhir dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang senafas dengan semangat perlindungan bagi korban dan keluarganya.
"Kunjungan Kerja DPD saat inipun digunakan untuk Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik," katanya.
Dikatakan, Indonesia saat ini ada pada situasi Darurat Kejahatan Seksual pada perempuan dan anak, maka penting terus menjaga gerakan solidaritas dan kepedulian untuk mencegah semakin banyak korban. Perlu diingat pula bahwa mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam long list Prolegnas bukan perkara yang mudah.
"Ada situasi dimana para perumus dan pengambil kebijakan terkesan setengah hati, sehingga saat penentuan itu kita berharap banyak pada anggota KPPRI di Baleg. Kini kita pun harus tanpa henti mendesak bersama, agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera dibahas dan disahkan," kata senator asal DIY.
Untuk mempercepat proses, setidaknya ada tiga hal yang penting untuk dilakukan yakni sosialisasi terkait substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada banyak khalayak. Kedua, membangun kesadaran publik, untuk peka dan tanggap pada lingkungan sekitar, menjaga keluarga adalah langkah awal dalam menjaga lingkungan dan bangsa. Dan ketiga, menyambungkan pemahaman ini pada insan jurnalis, sebab kita tahu dukungan media diperlukan untuk mempercepat penyebaran informasi juga untuk dapat menjadi tekanan politik.
"Perjuangan untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dapat berjalan dengan baik hanya jika mendapat dukungan dari publik dan memiliki kekuatan di pemerintah juga parlemen. Dan dengan kerja jejaring, semuanya menjadi mungkin sebagai langkah awal untuk mewujudkan Indonesia tanpa kekerasan seksual," kata Hemas.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa