Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo mengatakan pihaknya memberikan waktu lima hari kepada PT Lion Group dan Air Asia untuk menyelesaikan masalah terkait salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik.
Kemenhub juga sudah menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai swasta tersebut yakni pembekuan ground handling untuk keperluan investigasi.
"Pokoknya waktu kami berikan lima hari kepada Air Asia dan Lion Air untuk menyelesaikan masalah mereka. Sisanya kami tidak akan ikut campur urusan perusahaan," kata Suprasetyo saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Ia pun menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan Dirjen Perhubungan Udara atas izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk Lion Air dan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar untuk Air Asia.
"Tindak lanjut kejadian kesalahan penanganan penumpang Lion Air dan Air Asia, maka saya berikan sanksi pembekuan sementara dua groundhandling yang berlaku lima hari kerja sejak surat dikeluarkan pada 17 Mei 2016," katanya.
Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Terbuai Ramalan Kiamat Seorang Pastor, Ratusan Warga Rela ke Hutan Tinggalkan Segalanya
-
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
-
Modus Keji Predator Seks di Apartemen Kalibata: Imingi Hadiah Ultah, Rekam Aksi dengan Handycam!
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September