Suara.com - Sekelompok masyarakat, termasuk kalangan purnawirawan TNI menentang Simposium Tragedi 1965 mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Bahkan baru-baru ini, mereka menyatakan akan membuat Simposium tandingan. Terkait itu, Ketua Pengarah Simposium Tragedi 1965 Letjen (Purn) Agus Widjojo menanggapinya dengan santai.
"Ya, perbedaan pendapat itu biasa dalam demokrasi. Tidak ada yang mutlak mengatakan ada satu cara yang paling benar, tapi ada juga bagian yang tidak sepakat akibat dari non komunikasi. Ini masalah komunikasi, kita kurang komunikasi, semuanya itu wajar dalam tatanan demokrasi," jelas Agus kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Saat dikonfirmasi mengenai ada sekelompok masyarakat tertentu akan menyelenggarakan Simposium tandingan, Agus enggan menanggapi.
"Kami tidak masuk ke situ analisisnya," ujar dia santai.
Ia pun mengaku bingung sampai ada pihak tertentu yang menuding dirinya sebagai purnawirawan Jenderal TNI yang pro terhadap komunis.
"Saya bingung menanggapinya," ucap Gubernur Lemhanas ini.
Sebelumnya, tim panitia Simposium Tragedi 1965 telah merumuskan rekomendasi penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu tersebut. Naskah hasil rekomendasi penyelesaian kasus tragedi 1965 itu akan disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian rekomendasi itu nanti akaan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipertimbangkan dan diambil keputusan menyelesaikan masalah tragedi 1965 itu.
Agus menuturkan, isi rekomendasinya ada beberapa point berdasarkan hasil analisis informasi yang diperoleh dari Simposium yang berlangsung beberapa waktu lalu. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail isi poin-poin rekomendasi itu.
Tim perumus tersebut dari berbagai elemen yang mewakili semua pemangku kepentingan. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut mengarah pada penyelesaian tragedi 1965 pada rekonsiliasi melalui proses non yudisial sesuai Undang-undang 26 Tahun 2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Cak Imin Bicara Hal Mengerikan Usai Anak Muda Lebih Pilih PNS daripada Jadi Petani Menderita
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji