Suara.com - Sekelompok masyarakat, termasuk kalangan purnawirawan TNI menentang Simposium Tragedi 1965 mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Bahkan baru-baru ini, mereka menyatakan akan membuat Simposium tandingan. Terkait itu, Ketua Pengarah Simposium Tragedi 1965 Letjen (Purn) Agus Widjojo menanggapinya dengan santai.
"Ya, perbedaan pendapat itu biasa dalam demokrasi. Tidak ada yang mutlak mengatakan ada satu cara yang paling benar, tapi ada juga bagian yang tidak sepakat akibat dari non komunikasi. Ini masalah komunikasi, kita kurang komunikasi, semuanya itu wajar dalam tatanan demokrasi," jelas Agus kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Saat dikonfirmasi mengenai ada sekelompok masyarakat tertentu akan menyelenggarakan Simposium tandingan, Agus enggan menanggapi.
"Kami tidak masuk ke situ analisisnya," ujar dia santai.
Ia pun mengaku bingung sampai ada pihak tertentu yang menuding dirinya sebagai purnawirawan Jenderal TNI yang pro terhadap komunis.
"Saya bingung menanggapinya," ucap Gubernur Lemhanas ini.
Sebelumnya, tim panitia Simposium Tragedi 1965 telah merumuskan rekomendasi penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu tersebut. Naskah hasil rekomendasi penyelesaian kasus tragedi 1965 itu akan disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian rekomendasi itu nanti akaan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipertimbangkan dan diambil keputusan menyelesaikan masalah tragedi 1965 itu.
Agus menuturkan, isi rekomendasinya ada beberapa point berdasarkan hasil analisis informasi yang diperoleh dari Simposium yang berlangsung beberapa waktu lalu. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail isi poin-poin rekomendasi itu.
Tim perumus tersebut dari berbagai elemen yang mewakili semua pemangku kepentingan. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut mengarah pada penyelesaian tragedi 1965 pada rekonsiliasi melalui proses non yudisial sesuai Undang-undang 26 Tahun 2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan