Suara.com - Sekelompok masyarakat, termasuk kalangan purnawirawan TNI menentang Simposium Tragedi 1965 mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Bahkan baru-baru ini, mereka menyatakan akan membuat Simposium tandingan. Terkait itu, Ketua Pengarah Simposium Tragedi 1965 Letjen (Purn) Agus Widjojo menanggapinya dengan santai.
"Ya, perbedaan pendapat itu biasa dalam demokrasi. Tidak ada yang mutlak mengatakan ada satu cara yang paling benar, tapi ada juga bagian yang tidak sepakat akibat dari non komunikasi. Ini masalah komunikasi, kita kurang komunikasi, semuanya itu wajar dalam tatanan demokrasi," jelas Agus kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Saat dikonfirmasi mengenai ada sekelompok masyarakat tertentu akan menyelenggarakan Simposium tandingan, Agus enggan menanggapi.
"Kami tidak masuk ke situ analisisnya," ujar dia santai.
Ia pun mengaku bingung sampai ada pihak tertentu yang menuding dirinya sebagai purnawirawan Jenderal TNI yang pro terhadap komunis.
"Saya bingung menanggapinya," ucap Gubernur Lemhanas ini.
Sebelumnya, tim panitia Simposium Tragedi 1965 telah merumuskan rekomendasi penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu tersebut. Naskah hasil rekomendasi penyelesaian kasus tragedi 1965 itu akan disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian rekomendasi itu nanti akaan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipertimbangkan dan diambil keputusan menyelesaikan masalah tragedi 1965 itu.
Agus menuturkan, isi rekomendasinya ada beberapa point berdasarkan hasil analisis informasi yang diperoleh dari Simposium yang berlangsung beberapa waktu lalu. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail isi poin-poin rekomendasi itu.
Tim perumus tersebut dari berbagai elemen yang mewakili semua pemangku kepentingan. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut mengarah pada penyelesaian tragedi 1965 pada rekonsiliasi melalui proses non yudisial sesuai Undang-undang 26 Tahun 2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!