Suara.com - Sekelompok masyarakat, termasuk kalangan purnawirawan TNI menentang Simposium Tragedi 1965 mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Bahkan baru-baru ini, mereka menyatakan akan membuat Simposium tandingan. Terkait itu, Ketua Pengarah Simposium Tragedi 1965 Letjen (Purn) Agus Widjojo menanggapinya dengan santai.
"Ya, perbedaan pendapat itu biasa dalam demokrasi. Tidak ada yang mutlak mengatakan ada satu cara yang paling benar, tapi ada juga bagian yang tidak sepakat akibat dari non komunikasi. Ini masalah komunikasi, kita kurang komunikasi, semuanya itu wajar dalam tatanan demokrasi," jelas Agus kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Saat dikonfirmasi mengenai ada sekelompok masyarakat tertentu akan menyelenggarakan Simposium tandingan, Agus enggan menanggapi.
"Kami tidak masuk ke situ analisisnya," ujar dia santai.
Ia pun mengaku bingung sampai ada pihak tertentu yang menuding dirinya sebagai purnawirawan Jenderal TNI yang pro terhadap komunis.
"Saya bingung menanggapinya," ucap Gubernur Lemhanas ini.
Sebelumnya, tim panitia Simposium Tragedi 1965 telah merumuskan rekomendasi penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu tersebut. Naskah hasil rekomendasi penyelesaian kasus tragedi 1965 itu akan disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian rekomendasi itu nanti akaan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipertimbangkan dan diambil keputusan menyelesaikan masalah tragedi 1965 itu.
Agus menuturkan, isi rekomendasinya ada beberapa point berdasarkan hasil analisis informasi yang diperoleh dari Simposium yang berlangsung beberapa waktu lalu. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail isi poin-poin rekomendasi itu.
Tim perumus tersebut dari berbagai elemen yang mewakili semua pemangku kepentingan. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut mengarah pada penyelesaian tragedi 1965 pada rekonsiliasi melalui proses non yudisial sesuai Undang-undang 26 Tahun 2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan