Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kebebasan berpendapat harus juga disesuaikan dengan aturan berlaku. Khusus mengenai kebebasan berpendapat dan penanganan penyebaran paham komunis, menurut Ryamirzard, batasannya sudah tegas. Sehingga tidak ada toleransi untuk penegakan hukumnya.
"Jelas, apapun kita boleh bicara, berpendapat. Tapi kalau menurut undang-undang tidak boleh, ya jangan dilakukan," kata Ryamizard dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dia menerangkan, untuk penyebaran paham komunisme sudah sesuai aturan TAP MPRS nomor XXV/1966 yang diperkuat dengan UU nomor 27/1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan Keamanan Negara.
Dalam Pasal 107 UU tersebut, berbunyi barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan atau tulisan melalui media apapun atau mengembangkan ajaran komunisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Dan, barang siapa melawan hukum mengembangkan komunisme dan mengganggu pancasila dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dia menembahkan, kalau hanya sekedar simbol tanpa penyebaran komunisme, cukup dengan diingatkan supaya dihentikan. Karenanya, Presiden Jokowi mengingatkan untuk tidak represif dalam penanganan pencegahan penyebaran paham komunisme.
"Itu kan hukumanya sampai 20 tahun ancamannya, jangan sampai lah, jadi diingatkan saja. Maunya kita begitu. Nggak usah dihukum. Pak Jokowi kira-kira begitu. Biar adil. Tapi kalau sudah sebagai hukum, harus ditegakkan," tutur Ryamizard.
Berita Terkait
-
Politisi Nasdem: Penyebaran Ideologi Komunis Perlu Diantisipasi
-
Menhan: Bongkar Kuburan Korban 1965 Bisa Picu Kemarahan
-
Menhan Imbau Rakyat Tetap Waspadai Bahaya Laten Komunis
-
Silaturahmi dengan Ormas, Menhan Akan Bahas Isu Bangkitnya PKI
-
Jokowi Perintahkan Aparat Jangan Kebablasan Tangani Palu Arit
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tarif Mulai Rp2.000, Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi Hari Ini
-
Pramono Anung dan Deklarasi 'Kerja Otak': Saat Gorong-gorong Tak Lagi Jadi Panggung Pemimpin Jakarta
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku