Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kebebasan berpendapat harus juga disesuaikan dengan aturan berlaku. Khusus mengenai kebebasan berpendapat dan penanganan penyebaran paham komunis, menurut Ryamirzard, batasannya sudah tegas. Sehingga tidak ada toleransi untuk penegakan hukumnya.
"Jelas, apapun kita boleh bicara, berpendapat. Tapi kalau menurut undang-undang tidak boleh, ya jangan dilakukan," kata Ryamizard dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dia menerangkan, untuk penyebaran paham komunisme sudah sesuai aturan TAP MPRS nomor XXV/1966 yang diperkuat dengan UU nomor 27/1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan Keamanan Negara.
Dalam Pasal 107 UU tersebut, berbunyi barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan atau tulisan melalui media apapun atau mengembangkan ajaran komunisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Dan, barang siapa melawan hukum mengembangkan komunisme dan mengganggu pancasila dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dia menembahkan, kalau hanya sekedar simbol tanpa penyebaran komunisme, cukup dengan diingatkan supaya dihentikan. Karenanya, Presiden Jokowi mengingatkan untuk tidak represif dalam penanganan pencegahan penyebaran paham komunisme.
"Itu kan hukumanya sampai 20 tahun ancamannya, jangan sampai lah, jadi diingatkan saja. Maunya kita begitu. Nggak usah dihukum. Pak Jokowi kira-kira begitu. Biar adil. Tapi kalau sudah sebagai hukum, harus ditegakkan," tutur Ryamizard.
Berita Terkait
-
Politisi Nasdem: Penyebaran Ideologi Komunis Perlu Diantisipasi
-
Menhan: Bongkar Kuburan Korban 1965 Bisa Picu Kemarahan
-
Menhan Imbau Rakyat Tetap Waspadai Bahaya Laten Komunis
-
Silaturahmi dengan Ormas, Menhan Akan Bahas Isu Bangkitnya PKI
-
Jokowi Perintahkan Aparat Jangan Kebablasan Tangani Palu Arit
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional