Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok naik pitam disebut ada barter antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang reklamasi.
Hal ini terkait berita acara rapat pembahasan kewajiban tambahan pada tanggal 18 Maret 2014, saat itu Ahok masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta melakukan izin kerjasama dengan empat pengembang reklamasi untuk syarat izin reklamasi.
Di antaranya PT. Jakarta Propertindo, PT. Muara Wasesa Samudra, PT. Taman Harapan Indah dan PT. Jaladri Kartika Pakci.
"Bukan (barter) dong. Itu kontribusi tambahan. Kamu ngerti nggak Bahasa Indonesianya barter? Barter itu kita sama-sama tukar dapat sesuatu," ujar Ahok ke wartawan di Bali Kota DKI Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Ahok setuju disebut barter apabila pemprov DKI kala itu menurunkan usulan kontribusi tambahan yang sebelumnya 15 persen ke pengembang. Kontribusi tersebut sempat masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, walaupun saat ini raperda tersebut tak lagi diteruskan.
"Jadi misalnya kalau ada peratuiran 15 persen, lalu saya kasi lah izin hilangkan 15 persen, itu saya dapat sesuatu, itu baru bisa dituduhkan barter. Begitu. Ini kan tidak," katanya.
"Saya tambahkan 15 persen, tambahkan lho. Namanya kontribusi tambahan. Dasarnya dari mana? Dasarnya dari kontribusi tambahan dari peraturan awal yang tidak disebutkan angka. Itu saja dasarnya kontribusi tambahan," katanya menambahkan.
Dana kontribusi tambahan tersebut sudah diminta oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi. Ahok menggunakan kontribusi tersebut untuk melakukan pembangunan, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan