Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang, Eddy Sindoro, Jumat(20/5/2016) ini.
Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, yang terjerat dalam kasus dugan gratifikasi terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di daftar di PN Jakarta Pusat.
"Eddy Sindoro diperiksa sebagai saksi unt tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Menurut Yuyuk, pada pemeriksaan perdananya Eddy sebagai saksi pada hari ini akan dimintai keterangan yang berkaitan dengan proses pengajuan peninjauan kembali tersebut.
"Diminta keterangan tentang informasi yang diketahui mengenai kasus pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di PN Jakpus," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah resmi meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Eddy Sindoro. Perintah untuk mencegah agar Eddy tidak bepergian ke luar negeri tersebut sudah berlaku per 28 April 2016 lalu.
Hal tersebut dilakukan agar mempermudah penyidik dalam mengusut kasus yang diduga juga melibatkan pihak Mahkamah Agung tersebut.
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti oleh KPK pada Rabu(20/4/5016) kemarin tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy.
Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeldahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Dan hasil penggeledahan beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan