Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang, Eddy Sindoro, Jumat(20/5/2016) ini.
Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, yang terjerat dalam kasus dugan gratifikasi terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di daftar di PN Jakarta Pusat.
"Eddy Sindoro diperiksa sebagai saksi unt tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Menurut Yuyuk, pada pemeriksaan perdananya Eddy sebagai saksi pada hari ini akan dimintai keterangan yang berkaitan dengan proses pengajuan peninjauan kembali tersebut.
"Diminta keterangan tentang informasi yang diketahui mengenai kasus pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di PN Jakpus," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah resmi meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Eddy Sindoro. Perintah untuk mencegah agar Eddy tidak bepergian ke luar negeri tersebut sudah berlaku per 28 April 2016 lalu.
Hal tersebut dilakukan agar mempermudah penyidik dalam mengusut kasus yang diduga juga melibatkan pihak Mahkamah Agung tersebut.
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti oleh KPK pada Rabu(20/4/5016) kemarin tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy.
Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeldahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Dan hasil penggeledahan beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor