Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyampaikan akan memantau perkembangan saksi kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 yang dilaporkan ke pihak berwajib melakukan pencemaran nama baik oleh tersangka.
"Mengenai pelaporan ini KPK akan memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini yang dialpori yakni kepolisian," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Pekanbaru, Selasa malam (17/5/2016).
Dalam perkara dugaan suap APBD Riau, tersangka Johar Firdaus melaporkan dua rekannya yang merupakan mantan legislator, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Itu terjadi saat kedua nama terakhir bersaksi di pengadilan.
Menurut Priharsa, bersaksi di pengadilan merupakan suatu kewajiban karena diperintah oleh hakim dan disumpah. Oleh sebab itu, KPK, kata dia, akan melakukan perlindungan terhadap saksi tersebut.
"Pasal 14 Undang-Undang KPK ada perlindungan terhadap saksi dan pelapor. KPK wajib melindungi baik kerahasiaan dan kemamnannya," jelasnya.
Meski begitu, dia beranggapan bahwa melaporkan itu adalah hak dan kemudian tergantung pada yang dilapori yakni kepolisian bagaimana menindaklanjutinya.
Kirjauhari sendiri dalam kasus ini terlebih dahulu jadi tersangka dan telah divonis. Sedangkan Riki Hariansyah statusnya masih saksi.
Terkait laporan pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Johar Firdaus, Razman Arif menjelaskan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kirjauhari dan Riki memberikan kesaksian yang dianggapnya sebagai fitnah. Sementara jalannya sidang itu sendiri diliput secara masif oleh media serta tersebar luas telah mencemarkan nama baik Johar Firdaus.
Pernyataan keduanya yang disebut oleh Razman dalam kategori fitnah, dan pencemaran nama baik itu adalah terkait pemberian uang kepada Johar Firdaus. Ia menilai pernyataan itu tidak berdasar.
"Kirjauhari bilang pembagian uang bersama Riki. Dia harus buktikan kapan, apa buktinya. Kata keduanya, Johar menerima uang pada tanggal 8 September 2014. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September (2014). Jadi ini tidak ada korelasinya," lanjutnya.
Sementara terkait uang Rp100 Juta yang diterima Johar dari Terpidana Ahmad Kirjauhari, menurutnya itu merupakan uang hutang yang dipinjamnya dari yang bersangkutan.
Untuk itu, ia mengatakan baik A Kirjauhari dan Riki Hariansyah yang merupakan legislator periode 2009-2014 itu akan dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah, Barang Sitaan Masih Dirahasiakan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Ilham Habibie Ungkap KPK Akan Kembalikan Mobil Mercedes Benz Ayahnya yang Disita dari Ridwan Kamil
-
Menu MBG Bermasalah? 20 Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Diduga Keracunan Usai Santap Mi Goreng
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi