Pengadilan Kosovo menjatuhi tujuh orang dengan hukuman penjara hingga 42 tahun karena melakukan perekrutan atas nama ISIS atau bertempur untuk kelompok itu di Suriah, kata hakim pada Jumat (20/5/2016).
Tersangka utama, Imam Zekeria Qazimi, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena merekrut pemuda Kosovo untuk bertempur di Suriah. Dalam video YouTube pada 2013, Qazimi mengatakan bahwa "darah dari yang mengabaikan tuhan adalah minuman terbaik", kata pengadilan.
Lima orang lain dinyatakan bersalah atas tuduhan "bertempur bersama dengan kelompok teroris disebut IS setelah berkunjung dari Pristina ke Turki dan kemudian menuju Suriah", kata hakim.
Orang ketujuh dinyatakan bersalah karena melakukan perekrutan pasukan untuk IS dan diberangkatkan ke Suriah untuk bertarung.
Semua tersangka, yang beberapa dirantai pergelangan kakinya, tampak tenang saat mereka memasuki ruangan pengadilan yang dikelilingi oleh polisi anti-teror.
Perkara itu dipandang sebagai ujian bagi negara Balkan muda tersebut saat mereka mencoba mencegah masyarakatnya ingin bergabung dengan kelompok keras.
Kepolisian mengatakan sekitar 300 orang warga Kosovo telah bergabung dengan kelompok bersenjata IS dan lebih dari 50 orang di antaranya telah tewas. Lebih dari 100 orang di Kosovo ditahan atau sedang dalam penyelidikan terkait perekrutan orang untuk bergabung dengan IS atau untuk bertarung di Suriah dan Irak.
Pihak berwenang mengatakan bahwa sejauh tahun ini belum ada yang telah pergi untuk bergabung dengan IS di Suriah dan Irak.
Di bawah undang-undang yang baru, kosovo dapat memenjarakan warga negaranya hingga 15 tahun jika mereka ikut serta dalam perang di negara lain. Lebih dari 90 persen warga Kosovo merupakan warga Muslim, namun kebanyakan dari mereka sekuler dan cenderung pro-Amerika. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengalaman Eropa di Kantong, Cyrus Margono Bisa Jadi Aset Klub BRI Liga 1
-
Swiss Kembali Lolos ke Piala Dunia, Tandai Keikutsertaan Yang ke-13
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Mimpi Buruk Alexander Isak: Debut Kembali Usai Tiga Bulan Berakhir Kekalahan Memalukan Swedia
-
Turki Gempur ISIS Online: 26 Orang Ditangkap Terkait Propaganda Teror di Medsos
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri