Suara.com - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai hukuman kebiri memiliki potensi tidak efektif memberi efek jera terhadap perilaku kekerasan seksual terhadap anak. Lebih baik pelaku diberikan hukuman berlapis.
"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Mu'ti, di Jakarta, Minggu (22/5/2016).
Menurut dia, pelaku kekerasan yang dikebiri berpotensi melakukan kekerasan yang lebih berbahaya bagi anak-anak, termasuk kelompok rentan lainnya yaitu perempuan. Terlebih kebiri itu tidak diiringi hukuman yang berat bagi pelaku. Hukuman berat, kata dia, dapat dijatuhkan bagi pelaku dengan pasal berlapis.
Karena itu, menurutnya, kebiri bukanlah jalan satu-satunya jika tidak ada vonis yang menjerakan, sehingga saat pelaku bebas dan dikebiri dia dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk yang lain, bahkan tidak dapat dikendalikan.
"Setelah dikebiri, dia bisa melakukan kekerasan dalam bentuk lain. Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," kata dia pula.
Solusi selain kebiri, ujar dia, dapat diterapkan oleh penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual.
Hukuman kebiri juga menjadi polemik terkait sisi hak-hak asasi manusia Soal kurang pengawasan masyarakat terhadap anak, Mu'ti berpendapat, jika tidak ada yang salah dalam keseharian lingkungan sekitar. Kesalahannya adalah tidak adanya pendampingan yang berkualitas bagi anak saat bermain.
Di negara-negara maju, kata dia, orang tua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anaknya bermain tanpa pendampingan yang mencukupi.
"Ini harus jadi perhatian kita. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," katanya pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik