- Menaker Yassierli mengumumkan upah minimum 2026 tidak akan satu angka seragam, demi akomodasi disparitas daerah.
- Penetapan upah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK tentang kehidupan layak pekerja.
- Rencananya, Kemnaker akan bertemu kepala dinas se-Indonesia pekan depan untuk menyosialisasikan rumusan draf tersebut.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026, tidak akan ditetapkan satu angka yang sama secara keseluruhan. Hal ini untuk menyesuaikan disparitas yang antara provinsi, serta kabupaten/kota.
Yassierli mengatakan Kemnaker ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108 Tahun 2023 secara komprehensif.
Ia menyebut dalam putusan tersebut, terdapat amanat agar kenaikan upah minimum dapat mempertimbangkan kehidupan layak.
"Sehingga kita bentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kehidupan layak berapa," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Yassierli berujar pihaknya menyadari saat ini terjadi disparitas terkait upah minimum di lintas kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, ia berujar, masing masing daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam.
"Sehingga kita sedang menyusun bahwa kenaikan upah bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naik sekian, kita tidak ke sana," kata Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli menegaskan formulasinya masih dalam proses.
Ia berujar nantinya aturan mengenai kenaikan upah miminum 2026 akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Memang kita menginginkan bentuknya sebuah aturan dalam bentuk PP. Kalau tahun lalau Permenaker, sekarang PP. Jadi tidak satu angka karena kalau satu angksa disparitas tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada satu provinsi, kota/kabupaten memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan ia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tutur Yassierli.
Baca Juga: Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
"Dan ini sesuai amanat dengan MK, memberikan kewenaan kepada Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," sambungnya.
Tidak Diumumkam 21 November
Yassierli mengatakan, pengumuman kenailan upah minimum 2026 tidak harus disampaikan 21 November, sebagaimana aturan sebelummya.
"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP, artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36, tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya.
Yassierli memastikan saat ini prosesnnya masih terus berjalan. Meski begitu, ia belum memastikan kapan tepatnya kenaikan upah minimum 2026 diumumkan secara resmi.
"Jadi Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya. Dan kita tentu berupaya tadi, segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.
"Jadi tadi ada proses-proses karena ini dalam bentuk PP, yang saya katakan koordinasinya, dan kita memang tentu pastikan itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, oleh teman bekerja, oleh amanat dari MK dan seterusnya," sambungnya.
Sarasehan Pekan Depan
Yassierli mengatakan rumusan draf sejauh ini menekankan bahwa kenaikan upah minimum 2026 tidak mengarah terhadap penetapan satu angka.
"Draf ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final tentu adalah dokumen yang kita akan menandatangani oleh pam presiden. Jadi draf dan ini juga masih dalam proses kita untuk dikaji bersama dialog sosial," ujarnya.
Ia menyampaikan Kemnaker akan menggelar pertemuan dengan kepala dinas ketenagakerjaan dari seluruh provinsi, kabupaten/kota untuk menyosialisasikan rumusan aturan tersebut pada pekan depan.
"Hari Senin, insya allah Senin, Selasa, Rabu, kita akan melakukan sarahsehan dengan para Kepala Dinas dan agar bekerja seluruh Indonesia," kata Yassierli.
Berita Terkait
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran