- Menaker Yassierli mengumumkan upah minimum 2026 tidak akan satu angka seragam, demi akomodasi disparitas daerah.
- Penetapan upah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK tentang kehidupan layak pekerja.
- Rencananya, Kemnaker akan bertemu kepala dinas se-Indonesia pekan depan untuk menyosialisasikan rumusan draf tersebut.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026, tidak akan ditetapkan satu angka yang sama secara keseluruhan. Hal ini untuk menyesuaikan disparitas yang antara provinsi, serta kabupaten/kota.
Yassierli mengatakan Kemnaker ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108 Tahun 2023 secara komprehensif.
Ia menyebut dalam putusan tersebut, terdapat amanat agar kenaikan upah minimum dapat mempertimbangkan kehidupan layak.
"Sehingga kita bentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kehidupan layak berapa," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Yassierli berujar pihaknya menyadari saat ini terjadi disparitas terkait upah minimum di lintas kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, ia berujar, masing masing daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam.
"Sehingga kita sedang menyusun bahwa kenaikan upah bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naik sekian, kita tidak ke sana," kata Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli menegaskan formulasinya masih dalam proses.
Ia berujar nantinya aturan mengenai kenaikan upah miminum 2026 akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Memang kita menginginkan bentuknya sebuah aturan dalam bentuk PP. Kalau tahun lalau Permenaker, sekarang PP. Jadi tidak satu angka karena kalau satu angksa disparitas tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada satu provinsi, kota/kabupaten memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan ia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tutur Yassierli.
Baca Juga: Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
"Dan ini sesuai amanat dengan MK, memberikan kewenaan kepada Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," sambungnya.
Tidak Diumumkam 21 November
Yassierli mengatakan, pengumuman kenailan upah minimum 2026 tidak harus disampaikan 21 November, sebagaimana aturan sebelummya.
"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP, artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36, tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya.
Yassierli memastikan saat ini prosesnnya masih terus berjalan. Meski begitu, ia belum memastikan kapan tepatnya kenaikan upah minimum 2026 diumumkan secara resmi.
"Jadi Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya. Dan kita tentu berupaya tadi, segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.
Berita Terkait
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP