- Menaker Yassierli mengumumkan upah minimum 2026 tidak akan satu angka seragam, demi akomodasi disparitas daerah.
- Penetapan upah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK tentang kehidupan layak pekerja.
- Rencananya, Kemnaker akan bertemu kepala dinas se-Indonesia pekan depan untuk menyosialisasikan rumusan draf tersebut.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026, tidak akan ditetapkan satu angka yang sama secara keseluruhan. Hal ini untuk menyesuaikan disparitas yang antara provinsi, serta kabupaten/kota.
Yassierli mengatakan Kemnaker ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108 Tahun 2023 secara komprehensif.
Ia menyebut dalam putusan tersebut, terdapat amanat agar kenaikan upah minimum dapat mempertimbangkan kehidupan layak.
"Sehingga kita bentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kehidupan layak berapa," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Yassierli berujar pihaknya menyadari saat ini terjadi disparitas terkait upah minimum di lintas kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, ia berujar, masing masing daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam.
"Sehingga kita sedang menyusun bahwa kenaikan upah bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naik sekian, kita tidak ke sana," kata Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli menegaskan formulasinya masih dalam proses.
Ia berujar nantinya aturan mengenai kenaikan upah miminum 2026 akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Memang kita menginginkan bentuknya sebuah aturan dalam bentuk PP. Kalau tahun lalau Permenaker, sekarang PP. Jadi tidak satu angka karena kalau satu angksa disparitas tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada satu provinsi, kota/kabupaten memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan ia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tutur Yassierli.
Baca Juga: Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
"Dan ini sesuai amanat dengan MK, memberikan kewenaan kepada Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," sambungnya.
Tidak Diumumkam 21 November
Yassierli mengatakan, pengumuman kenailan upah minimum 2026 tidak harus disampaikan 21 November, sebagaimana aturan sebelummya.
"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP, artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36, tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya.
Yassierli memastikan saat ini prosesnnya masih terus berjalan. Meski begitu, ia belum memastikan kapan tepatnya kenaikan upah minimum 2026 diumumkan secara resmi.
"Jadi Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya. Dan kita tentu berupaya tadi, segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.
Berita Terkait
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar