- Polda Metro Jaya tetapkan delapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.
- Kedelapan tersangka wajib lapor mingguan dan dicekal bepergian ke luar negeri, ujar Kabid Humas pada Kamis (20/11/2025).
- Tersangka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi memperketat pengawasan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama-nama tenar seperti Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui pencekalan ke luar negeri dan kewajiban lapor diri setiap minggu. Kebijakan ini memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/2025).
Selain kewajiban lapor, nama kedelapan tersangka kini telah masuk dalam daftar cegah di imigrasi. Meski demikian, Budi Hermanto menjelaskan bahwa status mereka bukanlah tahanan kota, sehingga aktivitas normal di dalam negeri, termasuk perjalanan antar-kota, masih diizinkan.
“Kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota,” jelas Budi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Ketiganya menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa dicecar ratusan pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.
Baca Juga: Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Meskipun pemeriksaan berjalan alot, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?