News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 17:15 WIB
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya tetapkan delapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.
  • Kedelapan tersangka wajib lapor mingguan dan dicekal bepergian ke luar negeri, ujar Kabid Humas pada Kamis (20/11/2025).
  • Tersangka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Suara.com - Penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi memperketat pengawasan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama-nama tenar seperti Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Langkah tegas ini diwujudkan melalui pencekalan ke luar negeri dan kewajiban lapor diri setiap minggu. Kebijakan ini memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/2025).

Selain kewajiban lapor, nama kedelapan tersangka kini telah masuk dalam daftar cegah di imigrasi. Meski demikian, Budi Hermanto menjelaskan bahwa status mereka bukanlah tahanan kota, sehingga aktivitas normal di dalam negeri, termasuk perjalanan antar-kota, masih diizinkan.

“Kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota,” jelas Budi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Ketiganya menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa dicecar ratusan pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.

Baca Juga: Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Meskipun pemeriksaan berjalan alot, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

Load More