- Polda Metro Jaya tetapkan delapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.
- Kedelapan tersangka wajib lapor mingguan dan dicekal bepergian ke luar negeri, ujar Kabid Humas pada Kamis (20/11/2025).
- Tersangka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi memperketat pengawasan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama-nama tenar seperti Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui pencekalan ke luar negeri dan kewajiban lapor diri setiap minggu. Kebijakan ini memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/2025).
Selain kewajiban lapor, nama kedelapan tersangka kini telah masuk dalam daftar cegah di imigrasi. Meski demikian, Budi Hermanto menjelaskan bahwa status mereka bukanlah tahanan kota, sehingga aktivitas normal di dalam negeri, termasuk perjalanan antar-kota, masih diizinkan.
“Kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota,” jelas Budi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Ketiganya menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa dicecar ratusan pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.
Baca Juga: Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Meskipun pemeriksaan berjalan alot, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru