- Roy Suryo bersama dua rekannya mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
- Pihak tersangka menyiapkan ahli IT, linguistik, bahasa, dan hukum pidana untuk memperkuat argumen mereka.
- Penyidik mengizinkan tersangka pulang karena sikap kooperatif mereka mengajukan saksi ahli dan meringankan.
Suara.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah ofensif dengan menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus.
Langkah ini menjadi perlawanan balik setelah status hukum mereka dinaikkan oleh penyidik. Kedatangan mereka pada Kamis (20/11/2025), berupaya untuk memaksa kasus ini dibuka secara transparan di hadapan publik dan para ahli.
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Tak hanya itu, Roy Suryo menegaskan pihaknya telah menyiapkan 'amunisi' untuk menghadapi proses hukum.
Mereka secara resmi mengajukan sejumlah nama penting yang akan dijadikan saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka di hadapan penyidik.
"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, membeberkan strategi pembelaan yang telah disiapkan.
Pihaknya akan menghadirkan total 11 saksi yang dianggap dapat meringankan kliennya. Uniknya, para saksi ini akan dihadirkan dalam dua tahap yang berbeda.
"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," kata Khozinudin.
Baca Juga: Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
Khozinudin juga menepis klaim dari pihak-pihak yang mengaku berjasa atas tidak ditahannya para tersangka. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berkat dukungan publik.
"Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka memang diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman pada Kamis (13/11).
Alasan utama mereka tidak ditahan, menurut Iman, adalah karena sikap kooperatif para tersangka yang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan.
Berita Terkait
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru