- Roy Suryo bersama dua rekannya mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
- Pihak tersangka menyiapkan ahli IT, linguistik, bahasa, dan hukum pidana untuk memperkuat argumen mereka.
- Penyidik mengizinkan tersangka pulang karena sikap kooperatif mereka mengajukan saksi ahli dan meringankan.
Suara.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah ofensif dengan menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus.
Langkah ini menjadi perlawanan balik setelah status hukum mereka dinaikkan oleh penyidik. Kedatangan mereka pada Kamis (20/11/2025), berupaya untuk memaksa kasus ini dibuka secara transparan di hadapan publik dan para ahli.
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Tak hanya itu, Roy Suryo menegaskan pihaknya telah menyiapkan 'amunisi' untuk menghadapi proses hukum.
Mereka secara resmi mengajukan sejumlah nama penting yang akan dijadikan saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka di hadapan penyidik.
"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, membeberkan strategi pembelaan yang telah disiapkan.
Pihaknya akan menghadirkan total 11 saksi yang dianggap dapat meringankan kliennya. Uniknya, para saksi ini akan dihadirkan dalam dua tahap yang berbeda.
"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," kata Khozinudin.
Baca Juga: Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
Khozinudin juga menepis klaim dari pihak-pihak yang mengaku berjasa atas tidak ditahannya para tersangka. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berkat dukungan publik.
"Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka memang diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman pada Kamis (13/11).
Alasan utama mereka tidak ditahan, menurut Iman, adalah karena sikap kooperatif para tersangka yang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan.
Berita Terkait
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku