News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 17:36 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan memamerkan uang Rp 300 miliar. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Lembaga antirasuah belum pernah memamerkan uang pengembalian dari kerugian keuangan negara akibat suatu perkara.
  • KPK sebenarnya menyerahkan Rp 883 miliar kepada PT Taspen. 
  • KPK juga telah memindahkan 6 unit Efek ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memamerkan uang Rp 300 miliar hasil dari kasus korupsi terkait investasi di PT Taspen dengan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai terdakwa yang sudah berkekuatan kepada PT Taspen.

Padahal, lembaga antirasuah belum pernah memamerkan uang pengembalian dari kerugian keuangan negara akibat suatu perkara.

“Ini biar kelihatan, takutnya kan, oh bener nggak sih ini diserahkan, jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

"Nah ini biar juga memberikan, memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen," lanjutnya.

Asep mengaku sebagai anak seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dana pensiunan ASN yang dikelola PT Taspen menjadi hal yang membantu kehidupan di masa tua para ASN.

“Pada hari ini dengan dikembalikannya uang yang diduga atau hasil tindak pidana korupsi dalam hal ini yang dilakukan oleh para terdakwa atau terpidana saat ini, kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi oleh oknum, sekarang dikembalikan kepada PT Taspen.

Dalam perkara ini, KPK sebenarnya menyerahkan Rp 883 miliar (Rp 883.038.394.268) kepada PT Taspen. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening Giro THT pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah memindahkan 6 unit Efek ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. Meski begitu, Asep menjelaskan bahwa uang yang ditampilkan di ruang Konferensi Pers KPK hanya Rp 300 miliar.

“Karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar,” ujar Asep.

Baca Juga: Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara

Load More