Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, bersama empat rekannya: hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni, hari ini, resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka. Mereka terjerat dugaan suap untuk mengamankan kasus RSUD Bengkulu yang tengah ditangani pengadilan.
Kabiro Humas KPK Yuyuk Indrawati menjelaskan kronologis kasus operasi tangkap tangkap tersebut.
"Jadi Tim Satgas KPK menggelar OTT kepada lima tersangka ini pada (Senin, 23 Mei 2016) pukul 15.30 hingga 20.45 di beberapa lokasi di Bengkulu. Saat itu SS menyerahkan uang kepada JP di sekitar PN Kepahiang Bengkulu," kata Yuyuk dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Setelah berlangsung penyerahan uang, kata Yuyuk, Syafri dan Janner pulang ke rumah masing-masing. Janner pulang ke rumah dinas.
Tim satgas KPK yang telah mengintai sejak lama, siang itu, langsung mendatangi rumah dinas Janner. Dari rumah tersebut, petugas menemukan yang baru diterima Janner. Penyidik langsung melakukan pengembangan.
"Uang yang disita itu Rp150 juta. Kemudian pada pukul 16.00 tim KPK mengamankan Syafri. Kemudian Tim KPK dibantu oleh Polda Bengkulu turut mengamankan Badaruddin dan Toton sekitar pukul 17.00 di PN Bengkulu dan ES sekitar pukul 20.45," katanya.
Yuyuk mengatakan uang tersebut diduga terkait kasus tindak pidana korupsi menyangkut penyalahgunaan honor pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011 yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pascapenangkapan KPK telah melakukan gelar perkaradan meningkatkan status peningkatan ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," katanya.
KPK menjerat kelima tersangka dengan beberapa pasal, Syafri sebagai orang yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 1 Tahun 1999. Janner dan Toton yang diduga sebagai penerima dikenakan Pasal 13 huruf a dan B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.
Sedangkan tersangka Badaruddin dikenakan Pasal 12 huruf a, b, c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 atau 2 atau Pasal 11 UU 31/1999.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal