Suara.com - Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indrawati menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, sebesar Rp500 juta.
Syafri dan Edi sekarang sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan honor pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011 yang sidangnya sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Yuyuk menjelaskan uang tersebut diberikan kepada Janner yang juga seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu diduga untuk mempengaruhi putusan.
"Pendananya ada dua orang, satu orang Rp150 juta yang kemarin diberikan SS. Yang satu lagi kami sedang menuju ke arah sana, tapi sudah ada penerimaan sebelumnya Rp500 juta. Jadi total Rp650 juta," kata Yuyuk di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Ia menjelaskan dugaan uang suap pertama yang diterima Janner dari Edi sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga diberikan kepada Janner pada 17 Mei 2016. Uang tersebut masih ada dibrankas Janner.
"Jadi yang disita hasil OTT ada Rp150 juta yang diberikan SS dan sekarang sudah kami pegang. Sedangkan yang diberikan ES masih disegel dilempari JP dan itu akan kami sita," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan selama ini Janner memang sudah diincar KPK. Informasinya berawal dari pengaduan masyarakat.
KPK masih mengembangkan kasus tersebut. Ada kemungkinan muncul tersangka baru.
"Ya mungkin saja, nanti kita kembangkan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap pada Senin (24/5/2016) kemarin. Mereka adalah Janner dan bersama dua rekannya: hakim PN Kota Bengkulu Toton dan panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Selain itu, Syafri Syafii dan Edi Santroni.
Berita Terkait
-
Kronologis KPK Bekuk Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Temannya
-
Kasus Suap, Ketua PN Kepahiang Jadi TSK di KPK Bersama 4 Temannya
-
Hasil OTT, Tiba di KPK Ketua PN Kepahiang Bungkam
-
Hakim Tipikor Ditangkap KPK, Desmon: Tanda Dunia Peradilan Kotor
-
Pejabat Ditangkap KPK di Rumah Dinas Kepala PN Kepahiang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka