Suara.com - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD merumuskan mafia peradilan ialah komplotan yang terdiri dari aparat penegak hukum yang bisa mengatur hukum sedemikian rupa untuk mencari benefit pribadi dengan cara meringankan hukuman para pelanggar hukum.
"Misalnya perkara diatur sedemikian rupa agar orang itu dihukum sekian tahun atau bebas, mafia itu bermain antara polisi, jaksa hakim. Mafia itu pengaturan perkara secara jahat,"ujar Mahfud di acara diskusi bertajuk Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan di MMD Initiative, Jalan Dempo 3, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Mahfud menyusul adanya operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap menyuap. Yang baru saja terjadi adalah OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
"Mafia peradilan itu adalah kalau saya merumuskan ada satu komplotan untuk mewujudkan urusan peradilan yang melibatkan penegak hukum. Misalnya perkara diatur sedemikian rupa agar orang itu dihukum sekian tahun atau bebas, mafia itu bermain antara polisi, jaksa hakim. Mafia itu pengaturan perkara secara jahat," ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas kasus di Kepahiang. Janner Purba juga merupakan hakim tindak pidana korupsi.
"Bahkan kemarin hakim yang ditangkap, hakimnya hakim tipikor, tapi malah korupsi," kata dia.
"Negara kalau gini terus, ngeri, negara akan hancur. Siapapun menjadi tidak akan aman kalau mafia sekarang dibiarkan," Mahfud menambahkan.
Mahfud mengungkapkan mafia peradilan bukan hanya beroperasi di Mahkamah Agung, tetapi juga pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi.
"Di MK sangat mungkin terjadi adanya mafia peradilan, lebih lagi persoalannya banyak, tapi lebih dari 50 persen akan selesai dengan baik kalau hukum bisa ditegakkan," katanya.
Diskusi di MMD Initiative dihadiri Hakim MA Salman Luthan, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, pakar hukum UGM Eddy O. S. Hiariej, dan Wakil Ketua STIH Jentera Bivitri Susanti.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PN Kepahiang Terima Rp650 Juta dari Dua Terdakwa
-
Kronologis KPK Bekuk Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Temannya
-
Kasus Suap, Ketua PN Kepahiang Jadi TSK di KPK Bersama 4 Temannya
-
Hasil OTT, Tiba di KPK Ketua PN Kepahiang Bungkam
-
Hakim Tipikor Ditangkap KPK, Desmon: Tanda Dunia Peradilan Kotor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka