Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak-Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dilakukan setelah mereka menjalani hukuman penjara. Sebab kalau hukuman tambahan tersebut diberikan ketika masih di penjara, tak afektif.
"Kalau di penjara kan percuma, makanya diputuskan setelah dari penjara. Nanti chip (alat deteksi) dipasang, bisa berupa gelang atau implan. Nanti dibahas ahli tersendiri," kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Pernyataan Sujatmiko menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, antara lain berupa kebiri kimia.
"Perppu ini dikeluarkan untuk merespon kejadian luar biasa, masa depan anak-anak kita. Dan kami memperhatikan aspek kesehatan, sosial, agama, dan HAM," kata Sujatmiko
Sujatmiko menambahkan pemberian hukuman kebiri kimia juga akan dibarengi dengan rehabilitasi.
"Jadi kebiri itu akan dibarengi rehabilitasi, jangan sampai suntikan (kebiri) memiliki dampak selain mengurangi libido," ujar dia.
Sujatmiko mengatakan secara teknis hukuman kebiri akan diatur dalam peraturan pemerintah. Orang yang melakukan eksekusi hukuman kebiri merupakan tenaga profesional dari kedokteran.
"Suntikan diberikan bersamaan alat deteksi. Setiap tiga bulan disuntik, dijaga ahli jiwa dan akan terus dipantau sampai yang bersangkutan insaf," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat