Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan ikan hiu paus. Ada dua ikan yang akan diselundupkan di Keramban Jaring Apung (KJA).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercerita, awalnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendapatkan informasi dari Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS), Minggu (22/5/2016) pekan lalu.
Laporannya ada pemanfaatan ikan hiu paus (Rhincodon Typus ) secara ilegal di KJA yang terletak di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Maluku.
"Kita bisa selamatkan dua ikan hiu paus dari pemanfaatan secara ilegal di Keramba Apung milik PT Air Biru Maluku," ujar Susi dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta (27/5/2016).
Kedua ikan tersebut rencananya akan dijual ke Cina. Adapun oknum yang melakukan pemanfaatan secara ilegal yakni pemilik KJA PT Air Biru Maluku adalah Hendrik warga negara China yang tinggal di Singapura, Darto pengusaha Budidaya dan pengurus oknum penegak hukum Riko dari Jakarta.
"Kedua ikan hiu paus akan dijual ke Cina dengan harga miliaran rupiah," ucapnya
Ikan hiu paus yang akan diselundupkan dalam keadaan hidup. Ukurannya empat meter. Selain itu, di lokasi juga ditemukan Surat Rekomendasi Gubernur Maluku untuk konservasi ikan hias dan Surat Rekomendasi BKSDA untuk konservasi ikan hias
"Pengakuan oknum penegak hukum yang mengaku anggota Satgas 115 mengaku kedua ikan tersebut merupakan bagian dari pertukaran G to G antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok," imbuhnya.
Adapun berdasarkan saksi yakni Soim selaku pemberi makan selama ikan di KJA, ikan tersebut sudah berada di KJA selama tiga bulan sejak Februari 2016. Kemudian informasi juga didapat dari saksi bernama Amrin, anak dari Opan yang melakukan penangkapan ikan hiu paus.
"Ikan ditangkap oleh saudara Opan menggunakan Alat tangkap purse Seine di perairan dekat Pulau Kasumba sekitar 10 mil ke arah barat dari Pulau Kasumba," kata Susi.
Dirinya menambahkan, para oknum tersebut telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan mengedarkan , memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, Lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan.
Lanjut Susi, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 yakni Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tindak lanjutnya, kami akan melakukan proses penyidikan oleh Penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Ambon. Selain itu, untuk menghindari kematian ikan hiu paus, KKP akan segera melakukan pelepasan kembali ke habitatnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka