Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan ikan hiu paus. Ada dua ikan yang akan diselundupkan di Keramban Jaring Apung (KJA).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercerita, awalnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendapatkan informasi dari Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS), Minggu (22/5/2016) pekan lalu.
Laporannya ada pemanfaatan ikan hiu paus (Rhincodon Typus ) secara ilegal di KJA yang terletak di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Maluku.
"Kita bisa selamatkan dua ikan hiu paus dari pemanfaatan secara ilegal di Keramba Apung milik PT Air Biru Maluku," ujar Susi dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta (27/5/2016).
Kedua ikan tersebut rencananya akan dijual ke Cina. Adapun oknum yang melakukan pemanfaatan secara ilegal yakni pemilik KJA PT Air Biru Maluku adalah Hendrik warga negara China yang tinggal di Singapura, Darto pengusaha Budidaya dan pengurus oknum penegak hukum Riko dari Jakarta.
"Kedua ikan hiu paus akan dijual ke Cina dengan harga miliaran rupiah," ucapnya
Ikan hiu paus yang akan diselundupkan dalam keadaan hidup. Ukurannya empat meter. Selain itu, di lokasi juga ditemukan Surat Rekomendasi Gubernur Maluku untuk konservasi ikan hias dan Surat Rekomendasi BKSDA untuk konservasi ikan hias
"Pengakuan oknum penegak hukum yang mengaku anggota Satgas 115 mengaku kedua ikan tersebut merupakan bagian dari pertukaran G to G antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok," imbuhnya.
Adapun berdasarkan saksi yakni Soim selaku pemberi makan selama ikan di KJA, ikan tersebut sudah berada di KJA selama tiga bulan sejak Februari 2016. Kemudian informasi juga didapat dari saksi bernama Amrin, anak dari Opan yang melakukan penangkapan ikan hiu paus.
"Ikan ditangkap oleh saudara Opan menggunakan Alat tangkap purse Seine di perairan dekat Pulau Kasumba sekitar 10 mil ke arah barat dari Pulau Kasumba," kata Susi.
Dirinya menambahkan, para oknum tersebut telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan mengedarkan , memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, Lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan.
Lanjut Susi, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 yakni Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tindak lanjutnya, kami akan melakukan proses penyidikan oleh Penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Ambon. Selain itu, untuk menghindari kematian ikan hiu paus, KKP akan segera melakukan pelepasan kembali ke habitatnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut