Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan ikan hiu paus. Ada dua ikan yang akan diselundupkan di Keramban Jaring Apung (KJA).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercerita, awalnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendapatkan informasi dari Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS), Minggu (22/5/2016) pekan lalu.
Laporannya ada pemanfaatan ikan hiu paus (Rhincodon Typus ) secara ilegal di KJA yang terletak di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Maluku.
"Kita bisa selamatkan dua ikan hiu paus dari pemanfaatan secara ilegal di Keramba Apung milik PT Air Biru Maluku," ujar Susi dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta (27/5/2016).
Kedua ikan tersebut rencananya akan dijual ke Cina. Adapun oknum yang melakukan pemanfaatan secara ilegal yakni pemilik KJA PT Air Biru Maluku adalah Hendrik warga negara China yang tinggal di Singapura, Darto pengusaha Budidaya dan pengurus oknum penegak hukum Riko dari Jakarta.
"Kedua ikan hiu paus akan dijual ke Cina dengan harga miliaran rupiah," ucapnya
Ikan hiu paus yang akan diselundupkan dalam keadaan hidup. Ukurannya empat meter. Selain itu, di lokasi juga ditemukan Surat Rekomendasi Gubernur Maluku untuk konservasi ikan hias dan Surat Rekomendasi BKSDA untuk konservasi ikan hias
"Pengakuan oknum penegak hukum yang mengaku anggota Satgas 115 mengaku kedua ikan tersebut merupakan bagian dari pertukaran G to G antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok," imbuhnya.
Adapun berdasarkan saksi yakni Soim selaku pemberi makan selama ikan di KJA, ikan tersebut sudah berada di KJA selama tiga bulan sejak Februari 2016. Kemudian informasi juga didapat dari saksi bernama Amrin, anak dari Opan yang melakukan penangkapan ikan hiu paus.
"Ikan ditangkap oleh saudara Opan menggunakan Alat tangkap purse Seine di perairan dekat Pulau Kasumba sekitar 10 mil ke arah barat dari Pulau Kasumba," kata Susi.
Dirinya menambahkan, para oknum tersebut telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan mengedarkan , memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, Lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan.
Lanjut Susi, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 yakni Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tindak lanjutnya, kami akan melakukan proses penyidikan oleh Penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Ambon. Selain itu, untuk menghindari kematian ikan hiu paus, KKP akan segera melakukan pelepasan kembali ke habitatnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ledakan Tabung Gas Guncang Taman Palem Lestari, Lansia Luka Bakar 70 Persen
-
Dicap Menyesatkan, Kritik Telak Pemuda Muhammadiyah Banten soal Tayangan Ponpes Xpose Trans7
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
-
Janji Manis Trans7 Bikin Tayangan Khusus di Hari Santri, Bakal Diterima Ponpes Lirboyo?
-
Suara Ibu Indonesia Kritik Menu Junk Food Dalam MBG: Bikin Pikiran Anak Kacau
-
Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
-
BGN Sebut Presiden Sudah Hitung Sendiri: Menu MBG Rp 10 Ribu Bisa Pakai Ayam dan Telur
-
Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok
-
Menteri Agama 'Turun Gunung' Mediasi Konflik Trans7 dan Ponpes Lirboyo
-
Menag Tanggapi Tayangan Ponpes Lirboyo di Trans7: Pesantren Tak Layak Dicap Buruk