Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan ikan hiu paus. Ada dua ikan yang akan diselundupkan di Keramban Jaring Apung (KJA).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercerita, awalnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendapatkan informasi dari Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS), Minggu (22/5/2016) pekan lalu.
Laporannya ada pemanfaatan ikan hiu paus (Rhincodon Typus ) secara ilegal di KJA yang terletak di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Maluku.
"Kita bisa selamatkan dua ikan hiu paus dari pemanfaatan secara ilegal di Keramba Apung milik PT Air Biru Maluku," ujar Susi dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta (27/5/2016).
Kedua ikan tersebut rencananya akan dijual ke Cina. Adapun oknum yang melakukan pemanfaatan secara ilegal yakni pemilik KJA PT Air Biru Maluku adalah Hendrik warga negara China yang tinggal di Singapura, Darto pengusaha Budidaya dan pengurus oknum penegak hukum Riko dari Jakarta.
"Kedua ikan hiu paus akan dijual ke Cina dengan harga miliaran rupiah," ucapnya
Ikan hiu paus yang akan diselundupkan dalam keadaan hidup. Ukurannya empat meter. Selain itu, di lokasi juga ditemukan Surat Rekomendasi Gubernur Maluku untuk konservasi ikan hias dan Surat Rekomendasi BKSDA untuk konservasi ikan hias
"Pengakuan oknum penegak hukum yang mengaku anggota Satgas 115 mengaku kedua ikan tersebut merupakan bagian dari pertukaran G to G antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok," imbuhnya.
Adapun berdasarkan saksi yakni Soim selaku pemberi makan selama ikan di KJA, ikan tersebut sudah berada di KJA selama tiga bulan sejak Februari 2016. Kemudian informasi juga didapat dari saksi bernama Amrin, anak dari Opan yang melakukan penangkapan ikan hiu paus.
"Ikan ditangkap oleh saudara Opan menggunakan Alat tangkap purse Seine di perairan dekat Pulau Kasumba sekitar 10 mil ke arah barat dari Pulau Kasumba," kata Susi.
Dirinya menambahkan, para oknum tersebut telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan mengedarkan , memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, Lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan.
Lanjut Susi, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 yakni Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tindak lanjutnya, kami akan melakukan proses penyidikan oleh Penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Ambon. Selain itu, untuk menghindari kematian ikan hiu paus, KKP akan segera melakukan pelepasan kembali ke habitatnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar