Suara.com - Pembantu rumah tangga asal Indonesia, Dewi Sukowati, divonis penjara selama 18 tahun pada Selasa (31/5/2016) setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, sosialita Singapura, Nancy Gan. Jenazah Nancy dtemukan dalam kondisi tengkurap di kolam renang bungalownya di Victoria Park Road, Singapura, pada 19 Maret 2014 silam, enam hari setelah Dewi bekerja untuknya.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Singapura disebutkan, pada hari terjadinya pembunuhan, Nancy memarahi Dewi dan mengancam akan memotong gajinya lantaran meladeninya makan dengan nampan plastik, bukan nampan perak seperti yang diminta.
Dewi, yang ketika itu masih berusia 18 tahun, naik pitam setelah Nancy menyiram wajahnya dengan air dan memukul kepalanya dengan nampan plastik. Dewi lalu menjambak rambut Nancy, lalu membenturkan kepalanya ke dinding. Nancy pingsan dan darah mengalir dari bagian belakang kepalanya.
Ketika Dewi menempelkan telinganya ke dada Nancy, ia mendengar detak jantung lemah sang majikan. Khawatir sang majikan sadar dan melapor kepada polisi, Dewi menyeret tubuh Nancy ke kolam renang dengan cara menarik rambutnya. Sekali lagi, ia membenturkan kepala Nancy ke anak tangga menuju kolam. Ia lalu menceburkan tubuh Nancy ke dalam kolam dan melemparkan sandalnya pula ke air. Ia ingin membuat seolah-olah Nancy melakukan bunuh diri.
Untuk menghilangkan bukti kejahatannya, Dewi membersihkan jejak darah dengan cara mengepel lantai beberapa kali dan mengganti pakaiannya yang bersimbah darah.
Ia lalu keluar rumah untuk pergi ke rumah tetangga untuk meminta bantuan. Namun ia bertemu dengan seorang kurir barang yang lewat dan berkata, "Tolong saya, majikan saya ada di kolam renang". Melihat tubuh Nancy yang bersimbah darah, si kurir menelepon polisi.
Hasil autopsi menunjukkan, Nancy mengalami cedera luar dan dalam kepala, termasuk keretakan tengkorak, yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul. Kematiannya disebut lantaran tenggelam dan kerusakan otak karena tengkorak yang retak.
Jaksa penuntut umum Chee Min Ping meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Dewi. Menurutnya, Dewi membenturkan kepala sang majikan karena kalap. Sementara itu, apa yang ia lakukan selanjutnya, termasuk menghabisi nyawa Nancy dan membuatnya seolah-olah seperti bunuh diri, dianggap sebagai aksi yang terencana.
Setelah ditangkap, Dewi didiagnosis mengidap Reaksi Stres Akut. Masa lalunya yang pernah mengalami penganiayaan membuatnya sensitif terhadap aksi serupa dari majikannya yang perfeksionis.
Pengacara Dewi, Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan, Nancy adalah orang yang "rewel dan perfeksionis". Ia memprovokasi Dewi dengan melontarkan makian dan pernyataan merendahkan.
Sejak hari pertama bekerja untuk Nancy, Dewi sudah mengalami penganiayaan. Nancy diduga pernah memukul Dewi dengan gagang sapu, menendang, serta memukul jari Dewi dengan piring, demikian disampaikan si pengacara. Nancy juga disebutkan melakukan penganiayaan terhadap para pembantu sebelum Dewi.
Sang pengacara mengatakan, Dewi mengalami penganiayaan fisik oleh sang ayah di Indonesia. Ia memutuskan pergi bekerja di Singapura untuk melarikan diri dari ayahnya.
Muzammil juga menyebutkan, meski sudah dua tahun berlalu, Dewi masih saja menangis apabila disinggung soal kejadian pada 19 Maret 2014. Si pengacara mengatakan, penjara 10 atau 12 tahun akan pantas bagi Dewi untuk menebus kejahatannya.
Berita Terkait
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
-
Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?
-
Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI
-
Periode Kedua Puan Maharani, Film Mengejar Mbak Puan Masih Relevan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?