Suara.com - Pembantu rumah tangga asal Indonesia, Dewi Sukowati, divonis penjara selama 18 tahun pada Selasa (31/5/2016) setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, sosialita Singapura, Nancy Gan. Jenazah Nancy dtemukan dalam kondisi tengkurap di kolam renang bungalownya di Victoria Park Road, Singapura, pada 19 Maret 2014 silam, enam hari setelah Dewi bekerja untuknya.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Singapura disebutkan, pada hari terjadinya pembunuhan, Nancy memarahi Dewi dan mengancam akan memotong gajinya lantaran meladeninya makan dengan nampan plastik, bukan nampan perak seperti yang diminta.
Dewi, yang ketika itu masih berusia 18 tahun, naik pitam setelah Nancy menyiram wajahnya dengan air dan memukul kepalanya dengan nampan plastik. Dewi lalu menjambak rambut Nancy, lalu membenturkan kepalanya ke dinding. Nancy pingsan dan darah mengalir dari bagian belakang kepalanya.
Ketika Dewi menempelkan telinganya ke dada Nancy, ia mendengar detak jantung lemah sang majikan. Khawatir sang majikan sadar dan melapor kepada polisi, Dewi menyeret tubuh Nancy ke kolam renang dengan cara menarik rambutnya. Sekali lagi, ia membenturkan kepala Nancy ke anak tangga menuju kolam. Ia lalu menceburkan tubuh Nancy ke dalam kolam dan melemparkan sandalnya pula ke air. Ia ingin membuat seolah-olah Nancy melakukan bunuh diri.
Untuk menghilangkan bukti kejahatannya, Dewi membersihkan jejak darah dengan cara mengepel lantai beberapa kali dan mengganti pakaiannya yang bersimbah darah.
Ia lalu keluar rumah untuk pergi ke rumah tetangga untuk meminta bantuan. Namun ia bertemu dengan seorang kurir barang yang lewat dan berkata, "Tolong saya, majikan saya ada di kolam renang". Melihat tubuh Nancy yang bersimbah darah, si kurir menelepon polisi.
Hasil autopsi menunjukkan, Nancy mengalami cedera luar dan dalam kepala, termasuk keretakan tengkorak, yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul. Kematiannya disebut lantaran tenggelam dan kerusakan otak karena tengkorak yang retak.
Jaksa penuntut umum Chee Min Ping meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Dewi. Menurutnya, Dewi membenturkan kepala sang majikan karena kalap. Sementara itu, apa yang ia lakukan selanjutnya, termasuk menghabisi nyawa Nancy dan membuatnya seolah-olah seperti bunuh diri, dianggap sebagai aksi yang terencana.
Setelah ditangkap, Dewi didiagnosis mengidap Reaksi Stres Akut. Masa lalunya yang pernah mengalami penganiayaan membuatnya sensitif terhadap aksi serupa dari majikannya yang perfeksionis.
Pengacara Dewi, Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan, Nancy adalah orang yang "rewel dan perfeksionis". Ia memprovokasi Dewi dengan melontarkan makian dan pernyataan merendahkan.
Sejak hari pertama bekerja untuk Nancy, Dewi sudah mengalami penganiayaan. Nancy diduga pernah memukul Dewi dengan gagang sapu, menendang, serta memukul jari Dewi dengan piring, demikian disampaikan si pengacara. Nancy juga disebutkan melakukan penganiayaan terhadap para pembantu sebelum Dewi.
Sang pengacara mengatakan, Dewi mengalami penganiayaan fisik oleh sang ayah di Indonesia. Ia memutuskan pergi bekerja di Singapura untuk melarikan diri dari ayahnya.
Muzammil juga menyebutkan, meski sudah dua tahun berlalu, Dewi masih saja menangis apabila disinggung soal kejadian pada 19 Maret 2014. Si pengacara mengatakan, penjara 10 atau 12 tahun akan pantas bagi Dewi untuk menebus kejahatannya.
Berita Terkait
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto