Suara.com - Pembantu rumah tangga asal Indonesia, Dewi Sukowati, divonis penjara selama 18 tahun pada Selasa (31/5/2016) setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, sosialita Singapura, Nancy Gan. Jenazah Nancy dtemukan dalam kondisi tengkurap di kolam renang bungalownya di Victoria Park Road, Singapura, pada 19 Maret 2014 silam, enam hari setelah Dewi bekerja untuknya.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Singapura disebutkan, pada hari terjadinya pembunuhan, Nancy memarahi Dewi dan mengancam akan memotong gajinya lantaran meladeninya makan dengan nampan plastik, bukan nampan perak seperti yang diminta.
Dewi, yang ketika itu masih berusia 18 tahun, naik pitam setelah Nancy menyiram wajahnya dengan air dan memukul kepalanya dengan nampan plastik. Dewi lalu menjambak rambut Nancy, lalu membenturkan kepalanya ke dinding. Nancy pingsan dan darah mengalir dari bagian belakang kepalanya.
Ketika Dewi menempelkan telinganya ke dada Nancy, ia mendengar detak jantung lemah sang majikan. Khawatir sang majikan sadar dan melapor kepada polisi, Dewi menyeret tubuh Nancy ke kolam renang dengan cara menarik rambutnya. Sekali lagi, ia membenturkan kepala Nancy ke anak tangga menuju kolam. Ia lalu menceburkan tubuh Nancy ke dalam kolam dan melemparkan sandalnya pula ke air. Ia ingin membuat seolah-olah Nancy melakukan bunuh diri.
Untuk menghilangkan bukti kejahatannya, Dewi membersihkan jejak darah dengan cara mengepel lantai beberapa kali dan mengganti pakaiannya yang bersimbah darah.
Ia lalu keluar rumah untuk pergi ke rumah tetangga untuk meminta bantuan. Namun ia bertemu dengan seorang kurir barang yang lewat dan berkata, "Tolong saya, majikan saya ada di kolam renang". Melihat tubuh Nancy yang bersimbah darah, si kurir menelepon polisi.
Hasil autopsi menunjukkan, Nancy mengalami cedera luar dan dalam kepala, termasuk keretakan tengkorak, yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul. Kematiannya disebut lantaran tenggelam dan kerusakan otak karena tengkorak yang retak.
Jaksa penuntut umum Chee Min Ping meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Dewi. Menurutnya, Dewi membenturkan kepala sang majikan karena kalap. Sementara itu, apa yang ia lakukan selanjutnya, termasuk menghabisi nyawa Nancy dan membuatnya seolah-olah seperti bunuh diri, dianggap sebagai aksi yang terencana.
Setelah ditangkap, Dewi didiagnosis mengidap Reaksi Stres Akut. Masa lalunya yang pernah mengalami penganiayaan membuatnya sensitif terhadap aksi serupa dari majikannya yang perfeksionis.
Pengacara Dewi, Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan, Nancy adalah orang yang "rewel dan perfeksionis". Ia memprovokasi Dewi dengan melontarkan makian dan pernyataan merendahkan.
Sejak hari pertama bekerja untuk Nancy, Dewi sudah mengalami penganiayaan. Nancy diduga pernah memukul Dewi dengan gagang sapu, menendang, serta memukul jari Dewi dengan piring, demikian disampaikan si pengacara. Nancy juga disebutkan melakukan penganiayaan terhadap para pembantu sebelum Dewi.
Sang pengacara mengatakan, Dewi mengalami penganiayaan fisik oleh sang ayah di Indonesia. Ia memutuskan pergi bekerja di Singapura untuk melarikan diri dari ayahnya.
Muzammil juga menyebutkan, meski sudah dua tahun berlalu, Dewi masih saja menangis apabila disinggung soal kejadian pada 19 Maret 2014. Si pengacara mengatakan, penjara 10 atau 12 tahun akan pantas bagi Dewi untuk menebus kejahatannya.
Berita Terkait
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
-
Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?
-
Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK