Salah satu tim Advokasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan nelayan dan aktivis lingkungan siap menghadapi rencana banding yang akan diajukan Pemprov DKI dan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra. Rencana banding tersebut menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT MWS.
"Silahkan saja mengupayakan banding, nelayan siap menghadapi banding," kata Tigor saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan menempuh banding terkait dikabulkannya gugatan nelayan di PTUN Jakarta dengan mencabut izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau G.
"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) yang penting kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Djarot mengaku tidak khawatir dengan putusan gugatan di PTUN. Sebab, kata dia proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan semata-mata urusan Pemprov DKI, akan tetapi juga urusan pemerintah pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa? Tidak masalah kalah gugatan," tandas Djarot.
Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (Tbk), PT MWS juga berencana akan mengupayakan banding terkait sidang putusan di PTUN yang memenangkan nelayan.
"PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya PT MWS akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu dalam keterangan tertulis.
Ibnu menilai jika putusan tersebut cenderung merugikan pengembang selaku pihak pengusaha. Putusan tersebut, kata dia tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik kalangan investor lokal maupun luar negeri.
"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," katanya.
Berita Terkait
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Update Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Ini Link Daftarnya
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB