Salah satu tim Advokasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan nelayan dan aktivis lingkungan siap menghadapi rencana banding yang akan diajukan Pemprov DKI dan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra. Rencana banding tersebut menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT MWS.
"Silahkan saja mengupayakan banding, nelayan siap menghadapi banding," kata Tigor saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan menempuh banding terkait dikabulkannya gugatan nelayan di PTUN Jakarta dengan mencabut izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau G.
"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) yang penting kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Djarot mengaku tidak khawatir dengan putusan gugatan di PTUN. Sebab, kata dia proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan semata-mata urusan Pemprov DKI, akan tetapi juga urusan pemerintah pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa? Tidak masalah kalah gugatan," tandas Djarot.
Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (Tbk), PT MWS juga berencana akan mengupayakan banding terkait sidang putusan di PTUN yang memenangkan nelayan.
"PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya PT MWS akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu dalam keterangan tertulis.
Ibnu menilai jika putusan tersebut cenderung merugikan pengembang selaku pihak pengusaha. Putusan tersebut, kata dia tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik kalangan investor lokal maupun luar negeri.
"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," katanya.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur