Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan kebangkitan PKI tidak dapat dilihat dari permukaan saja.
"Saya ingatkan kebangkitan PKI bukan hanya dilihat di permukaan, tapi di bawah permukaan. PKI berbahaya, tapi yang lebih berbahaya neoliberalisme," ujar Gatot saat menghadiri Simposium Nasional bertema Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Dia mencontohkan bangkitnya komunisme di beberapa negara, seperti Belanda, Denmark, dan Prancis. Gereja-gereja mulai dijual karena tidak ada jemaahnya. Hal tersebut, kata Gatot, membuktikan adanya dominasi paham atheis atau tidak percaya Tuhan.
"Sudah ada contoh, di Belanda, Denmark, Prancis, Gereja-gereja sudah mulai dijual karena kosong. Ini adalah proses, lama-lama orang-orang menjadi atheis dengan memasukkan sosialis komunis. Maka kita harus waspada," kata dia.
Ancaman neoliberalisme selanjutnya, kata Gatot, adalah bergantinya pasar tradisional menjadi minimarket.
Dia setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengimbau dihidupkannya kembali pasar-pasar tradisional.
"Sekarang pasar-pasar diganti Alfamart dan sebagainya. Maka Presiden katakan hidupkan kembali pasar tradisional, karena tempat berkumpul semua itu, untuk merekatkan persaudaraan," kata dia.
Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen mengatakan PKI kembali bangkit. Dia menyebut pimpinannya bernama Wahyu Setiaji.
"Mereka sudah membentuk struktur partai, mulai tingkat pusat sampai desa, pimpinannya Wahyu Setiaji," kata Kivlan Zen di acara simposium nasional bertema Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Kivlan Zen menambahkan PKI bangkit dua minggu yang lalu dan mereka sudah menyiapkan 15 juta pendukung.
"Mereka menunjukkan eksistensi baik dengan logo, dengan tulisan. Terang mereka sudah bangkit," ujar Kivlan Zen.
Sayangnya, dia tidak menjelaskan seperti apa sosok Wahyu Setiaji yang disebutnya pemimpin PKI.
Kivlan Zen juga menyebut lokasi markas PKI. Gedung yang dulu pernah dipakai PKI -- sekarang di samping Hotel Acacia -- disebutnya akan direnovasi dan diaktifkan lagi.
"Ingat kantor lama PKI yang ada disamping Hotel Acacia (Jakarta pusat), di samping Jalan Matraman," kata dia.
Kivlan mengatakan ini harus benar-benar diwaspadai. Dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk waspada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara