Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan sejumlah orang yang mengintimidasi dan mengusir jurnalis media asal Filipiina, Rappler.com, Febriana Firdaus saat dia meliput Simposium Nasional Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Kamis (2/6/2016).
Pengusiran yang dilakukan oleh beberapa orang beratribut Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Bela Negara tidak bisa ditoleransi karena telah mengancam kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi. Padahal kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Kami mengecam keras karena tindakan mereka mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum. Tindakan mereka melanggar Undang-Undang Pers. Bila hari ini Febriana diusir, bukan tidak mungkin ke depan akan menimpa jurnalis yang lain. Tindakan seperti itu mengancam profesi jurnalis secara umum,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, Jumat (3 /6/2016).
“Bila ada keberatan dengan suatu berita silakan ajukan keberatan ke redaksi atau adukan ke Dewan Pers. Itu cara sah yang diatur undang-undang di negara demokrasi," lanjut dia.
Intimidasi dan pengusiran itu terjadi saat Febriana sedang mewawancarai aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang datang ke Balai Kartani karena keberatan logo organisasi mereka dicatut oleh panitia simposium.
Di tengah wawancara, tiba-tiba seorang laki-laki bersurban putih beratribut FPI mendatangi Febriana dan menghardik, “Ini Febriana. Ini dia yang kerap bikin berita ngawur.”
Tuduhan ini merujuk pada berita yang dimuat Rappler pada hari pertama soal simposium tersebut, Rabu 1 Juni 2016. Mereka tidak suka dengan berita tentang peristiwa 1965 dan organisasi mereka yang ditulis oleh Febriana.
Lalu beberapa teman laki-laki bersurban dan beratribut Gerakan Bela Negara mendatangi Febriana. Mereka menceramahi jurnalis ini soal bela negara. Seorang panitia dari Gerakan Bela Negara yang diwawancarai Febriana melarangnya menulis soal pencatutan logo PMKRI.
Dengan nada mengancam, panitia itu menunjuk-nunjuk ke arahnya dengan mengatakan, “Anda sudah difoto dan sudah direkam. Kalau berita itu dimuat, Anda bisa ditangkap.”
Sejumlah orang bersurban datang lagi dan memarahi Febriana karena tidak suka dengan berita tentang mereka yang dimuat oleh Rappler. Cercaan dan makian berkali-kali diarahkan ke Febriana. Intimidasi itu berlanjut hingga mereka mengusir Febriana dari Balai Kartini. Mereka tidak ingin jurnalis Rappler ini meliput simposium tersebut.
Menurut AJI Jakarta, tindakan mereka mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang bekerja untuk publik itu telah melecehkan profesi jurnalis. Sebab, pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut UU Pers, juga berperan menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan.
Pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pers juga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Bila jurnalis diintimidasi dan diusir dari tempat liputan itu sama saja dengan menghalangi publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari sebuah peristiwa,” kata Nurhasim.
AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pekerjaan jurnalistik mulai dari peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menilai tindakan mereka yang menghalangi-halangi tugas jurnalis bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Kivlan: Kita Sudah Laporkan PKI ke Polisi-TNI, Ah, Luhut Gimana
-
Setelah Diusir, Wartawan Rappler Kuliahi FPI soal Sejarah PKI
-
Kivlan Zen Klaim Orangnya Ikut Kongres PKI Pimpinan Wahyu S
-
Kivlan Zein: Luhut, Hati-hati Ngomong, Jangan Sok Jadi Presiden
-
Isi Rekomendasi Simposium Tragedi 1965 Versi Tentara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras