Suara.com - Dokter warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus berjuang keras untuk bisa praktek di tanah air. Sebeb mereka harus menyerahkan ijazah ke Kemenristekdikti guna penyetaraan. Mereka pun harus mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Perwakilan dokter lulusan Russia, Dennis Ardianto menjelaskan dokter WNI lulusan luar negeri harus mendaftarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk bisa mengikuti placement test yang diadakan Kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam pertemuan Ketua KKI, Bambang Supriyatno menjelaskan mengenai proses adaptasi dokter lulusan luar negri dilanjutkan penjelasan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negri.
"Seorang dokter WNI lulusan luar negeri yang ingin mengabdi bagi bangsa dan negaranya tidak serta merta hanya dengan niatan kembali ke tanah air untuk mengabdi dan bisa langsung berpraktik di Indonesia, ada sekelumit proses yang cukup panjang yang harus dilalui dokter lulusan luar negri," kata Bambang di London, Sabtu (4/6/2016).
Setelah serangkaian proses dilalui akan ada surat ke KKI untuk kemudian dari KKI mengeluarkan surat pengantar ke universitas agar bisa melakukan proses adaptasi. Proses adaptasi di universitas lokal Indonesia untuk dokter umum lulusan luar negeri memakan waktu maksimal setahun sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri maksimal 6 bulan.
Jika seorang dokter selama di luar negeri belum melakukan proses internship maka setelah proses adaptasi mereka perlu meluangkan waktu setahun guna menjalani internship. Apabila selama di luar negeri sudah melakukan Internship dan memiliki sertifikat maka setelah adaptasi tidak lagi perlu menjalani internship.
Selama ini ada proses yang cukup lama ketika seorang dokter lulusan luar negeri mau mengurus dokumen guna mendapatkan surat pengantar untuk bisa dibawa ke universitas, namun menurut Ketua KKI dengan adanya Peraturan terbaru proses sampai keluarnya surat pengantar ke universitas sekarang maksimal sebulan.
Proses selanjutnya sang Dokter yang mau mengabdi harus mencari sendiri universitas yang mau membuka pintu menerima dokter lulusan luar negeri untuk bisa melakukan proses adaptasi.
Saat ini tercatat tidak banyak universitas yang membuka pintu tersebut. Hal inilah yang membuat proses menjadi lebih lama dikarenakan tempat yang terbatas dari universitas yang menerima dokter yang mau melakukan adaptasi.
Proses menunggu ini bisa memperpanjang waktu sampai 1-2 tahun. Poses adaptasi ini juga memerlukan biaya yang tidak sedikit di mana sepenuhnya ditanggung dokter yang melakukan proses adaptasi.
Konsil Kedokteran Indonesia tidak berwenang mengatur universitas agar menerima dokter lulusan luar negeri bisa beradaptasi sebab kewenangan tersebut berada di bawah Kemenristekdikti. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM