News / Nasional
Senin, 06 Juni 2016 | 15:59 WIB
Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Makelar Kasus bersama dengan masyarakat Bengkulu, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (6/6/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Makelar Kasus bersama dengan masyarakat Bengkulu, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin(6/6/2016) siang untuk melaporkan Bupati Kabupeten Lebong, Propinsi Bengkulu, Rosjonsyah Sahaili. Diduga, Sahili dan beberapa oknum perangkat daerah terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada Tahun 2013 -2016.

"Kami meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Lebong, Rosjonsyah Sahili, karena berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, telah terjadi dugaan korupsi melalui praktek mafia anggaran tahun 2013 hingga 2015," kata Kepala Divisi Bidang Hukum SNAK Markus, Romadhon Tri Saputra di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menemukan bahwa ada dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong. Dan mengenai hal tersebut, sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan menahan dua orang, yaitu Adan Ferdinan, Kepala Bidang Bina Marga dan Hisbuan Alis dari pihak ketiga. Namun, keduanya dilepas kembali setelah 21 hari ditahan.

"Ini menunjukkan adanya permainan dari pihak penegak hukum di Propinsi Bengkulu," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap, agar penangkapan kedua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu oleh KPK dapat membuka kebobrokan penegak hukum dengan pemerintah dan semua orang yang sedang bermasalah.

Dia pun menambahkan, Bupati juga telah menyelewengkan penggunaan dana bantuan sosial sebesar Rp5,3 miliar. Selain itu, terjadi juga pembengkakan anggaran untuk membangun masjid Agung Kabupaten Lebong sebesar Rp8,8 miliar. Ada juga dana sebesar Rp26,4 miliar untuk pembangunan 10 paket proyek. Namun, pada akhirnya protek tersebut tidak pernah selesai.

"Ada juga pembangunan Rumah sakit umum Kabupaten Lebong sebesar Rp2.334.035.000," kata Romadhon.

Selain itu, kasus lain yang mencuat adalah adanya deposito siluman Tahun anggaran 2014 dan Tahun 2015. Pada tahun, 2014 deposito siluman tersebut senilai Rp60 miliar dan Tahun 2015 sebsar Rp80 miliar.

"Anggaran tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan Pilkada dan tidak ada di tahun-tahun sebelemunya. Bahkan, daerah dirugikan dengan tidak jelasnya bunga yang didapatkan oleh pemerintah daerah," kata Romadhon.

Load More